Example floating
Example floating
banner 970x200
Blog

Kapolsek seribu dolok Amankan Pelaku Perbuatan Pencabulan Anak Dibawah Umur Oleh Bapak Udanya Sendiri

61
×

Kapolsek seribu dolok Amankan Pelaku Perbuatan Pencabulan Anak Dibawah Umur Oleh Bapak Udanya Sendiri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JURNALPOLRI.COM- SIMALUMGUN- SUMUT- Saribu Dolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun,hari kamis,tanggal 15, agustus 2024,Kapolsek seribu dolok telah mengamankan terhadap seorang laki-laki diketahui bernama DESIR MALIUS BATEE yg diduga ” Melakukan perbuatan cabul terhadap anak Dibawah umur bernama DEBBY YANTISA KARUNIA BATEE,Alamat jl saran padang rumah kontrakan silengkap kelurahan saribu dolok kecamatan silimakuta kabupaten simalungun.

Pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 wib . Telah datang melapor seorang perempuan diketahui bernama EVA MANTA RIA SIHOMBING Ke Polsek Saribu Dolok melaporkan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur diketahui bernama DEBBY YANTISA KARUNIA BATEE, PR, umur 16 tahun Lahir di Saribu Dolok / 27-07-2008 , Kristen. Yang dilakukan oleh Bapak Udanya sendiri diketahui bernama DESIR MALIUS BATEE perbuatan tersebut berulang kali dilakukan pelaku,perbuatan cabul dengan cara pelaku memasukan batang kemaluannya ke dalam kemaluan korban terakhir kali dilakukan pelaku pada hari Selasa tanggal 13-08-2024 sekira pukul 06.00 wib Di perladangan Jeruk tepatnya di dalam gubuk milik Gondrong Purba Nagori Sinar Baru,Perbuatan cabul sudah berulang kali dilakukan pelaku terhadap korban dengan ancaman dan tekanan agar tidak memberitahukan kepada siapapun.

banner 300x600

Korban cabul anak dibawah umur di bawa ke Polres Simalungun guna buat laporan pengaduan, dan pelaku diserahkan ke Polres Simalungun.

(F.wijaya)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *