Example floating
Example floating
banner 970x200
Polres Sidrap

Kasus Besar Penggelapan Di Sidrap: Store Head Ditangkap

382
×

Kasus Besar Penggelapan Di Sidrap: Store Head Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JURNALPOLRI.MY.ID, Sidrap – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap bersama Tim Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga merugikan beberapa pihak. Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi, SH., M.H., dan berlangsung pada pertengahan Juni 2024.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 18 Juni 2024. Laporan ini berasal dari Risky Hendra Jaya yang melaporkan M. Irzan Ari Sandi atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

banner 300x600

M. Irzan Ari Sandi, seorang karyawan toko (Store Head) di MNF (Meat N Fresh) area Sidrap, diketahui melakukan penjualan barang kepada konsumen namun tidak menyetorkan uang hasil penjualan ke kas kantor pusat MNF. Total kerugian yang ditimbulkan dari tindakannya ini mencapai Rp. 37.164.024,-. Hasil audit lebih lanjut oleh pihak kantor pusat MNF mengungkap adanya kekurangan kas sebesar Rp. 277.477.428,- dari hasil penjualan barang yang dilakukan oleh pelaku.

Tidak hanya itu, M. Irzan juga dilaporkan pada 11 Juni 2024 oleh Ani Kassa atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kejadian ini terjadi pada 6 Agustus 2023, dimana pelaku membujuk korban untuk memberikan modal usaha sebesar Rp. 132.050.000,- dengan janji akan mengembalikannya dalam waktu seminggu. Namun, pelaku tidak menepati janjinya dan menghilang tanpa jejak.

Kasus lain melibatkan pelaku yang dilaporkan oleh Askari Alas pada 13 Juni 2024. Pelaku merental mobil Honda Brio milik korban namun kemudian menggadaikannya di Kab. Pinrang seharga Rp. 19.000.000,-. Selain itu, biaya sewa rental mobil sebesar Rp. 5.550.000,- juga belum dibayarkan oleh pelaku.

Berdasarkan tiga laporan polisi dari para korban, M. Irzan Ari Sandi alias Iccang Bin Hakim Ismail (40), yang merupakan mantan Store Head Meat N Fresh Sidrap, akhirnya diamankan di BTN Minasa Indah blok B/22 Kel. Batangkaluku Kec. Somba Opu Kab. Gowa.

Selain ketiga kasus tersebut, pelaku mengaku juga melakukan penggelapan satu unit mobil Toyota Agya milik H. Dona yang telah digadaikan di Kab. Pangkep sebesar Rp. 25.000.000,-. Biaya sewa rental mobil tersebut yang belum dibayarkan sebesar Rp. 9.200.000,-. Selain itu, pelaku juga melakukan penipuan uang sebesar Rp. 58.000.000,- dari Amire dengan alasan modal usaha.

Kasat Reskrim Polres Sidrap menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memproses hukum pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kejujuran dan integritas dalam menjalankan bisnis. Kerugian besar yang dialami oleh MNF dan para korban lainnya menjadi pelajaran berharga mengenai risiko penipuan dan penggelapan. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan teliti dalam setiap transaksi, serta segera melaporkan jika mengalami hal serupa.

Dengan tertangkapnya M. Irzan Ari Sandi, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan kerugian yang dialami para korban dapat diminimalisir. Kepolisian Polres Sidrap berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kriminal.

Penangkapan ini juga menjadi momentum penting bagi kepolisian untuk meningkatkan upaya preventif dalam mencegah tindak pidana serupa di masa depan. Keterlibatan masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban sangatlah penting untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan aman bagi semua pihak. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *