LEMBATA – Jurnal Polri.Com – Pelimpahan Tersangka CA dan Barang Bukti dalam TAHAP II Kasus Penyiraman Air Soda Api dan Pencabulan Anak resmi diserahkan dari Penyidik Kepolisian Resor Lembata kepada Kejaksaan Negeri Lembata. Senin (18/11/24)
Kajari Lembata, Yupiter Selan SH., MH melalui kasie intel kejari Lembata, Risal Hidayat, S.H menjelaskan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum menerima Tersangka dan Barang Bukti (TAHAP II) dari Penyidik Polres Lembata terhadap Tersangka Atas Nama CA alias KC alias A perkara Tindak Pidana Penganiayaan Berat Berencana dan Pencabulan Anak.
Disebutkannya , tersangka atas nama CA alias KC alias A diduga melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Berat Berencana dan Pencabulan Anak yang disangkakan melanggar Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ujarnya
“Dalam pelaksanaan Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti kata Dia, penyidik menyerahkan sebanyak 18 Barang Bukti diantaranya, 1 bungkus sisa soda api, 1 buah ember plastik cat bekas ukuran 1kg merk No Drop dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo dengan nomor Polisi L 4697 CY yang digunakan Tersangka CA dalam melakukan aksinya,” ungkap kasie Risal.
Kemudian dikatakannya, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata melakukan penahanan tersangka CA selama 20 hari di Tahanan Lapas Kelas III Lembata untuk selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum menyempurnakan Rencana Surat Dakwaan terhadap perkara tersebut dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lembata. Tutup Rizal.
Jurnalis/ Ahmad















