JURNALPOLRI.MY.ID, Makassar – Penjabat Bupati Sidrap, H. Basra, menghadiri acara peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2024 untuk wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang berlangsung di Hotel Claro, Makassar pada Jumat (14/6/2024). Peresmian ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, dan disaksikan oleh Penjabat Sekretaris Provinsi Sulsel, Andi Muhammad Arsjad.
Dalam acara tersebut, hadir pula Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol Andap Budhi Revianto, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, serta para bupati dan walikota se-Sulawesi Selatan. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan kuat dari berbagai pihak terhadap program Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Yasonna Laoly, dalam sambutannya, menekankan pentingnya desa dan kelurahan sadar hukum sebagai upaya pemerintah dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai negara hukum. Menurutnya, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum adalah kunci bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, damai, dan sejahtera.
“Desa/Kelurahan Sadar Hukum harus diimbangi dengan perencanaan dan pelaksanaan pembinaan secara berkelanjutan dari pemerintah daerah bersama Kemenkumham,” ujar Yasonna. Ia menambahkan bahwa kesadaran hukum di masyarakat tidak hanya akan memperkuat sistem hukum nasional tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Penjabat Bupati Sidrap, H. Basra, menyampaikan apresiasi dan komitmennya untuk mendukung program Desa/Kelurahan Sadar Hukum di wilayahnya. Menurut Basra, program ini akan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai hukum sehingga mereka lebih patuh dan sadar akan pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari.
“Dengan program ini, masyarakat lebih memahami dan patuh terhadap hukum. Tentunya kondisi ini akan menciptakan kehidupan yang lebih tertib dan aman di masyarakat,” pungkas Basra.
Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Program ini bertujuan untuk membentuk desa dan kelurahan yang memahami dan menaati hukum, serta menjadikannya sebagai landasan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, diharapkan dapat terwujud masyarakat yang lebih disiplin, tertib, dan menghargai hukum.
Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum juga diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi angka kriminalitas dan konflik di masyarakat. Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan masalah dengan cara-cara yang sesuai dengan hukum, sehingga mengurangi potensi konflik dan kekerasan.
Liberti Sitinjak, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, menyatakan bahwa program ini akan terus dikembangkan dan ditingkatkan kualitasnya. Ia menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendukung program ini.
“Keberhasilan program ini sangat bergantung pada partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat itu sendiri. Hanya dengan kerja sama yang baik, kita bisa mewujudkan desa dan kelurahan yang sadar hukum,” jelas Liberti.
Dengan adanya program Desa/Kelurahan Sadar Hukum, diharapkan setiap lapisan masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan mereka. Program ini juga menjadi langkah strategis dalam membangun budaya hukum yang kuat di Indonesia.
Komjen Pol Andap Budhi Revianto, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, juga menggarisbawahi pentingnya pendidikan dan sosialisasi hukum kepada masyarakat. Menurutnya, salah satu kunci sukses dari program ini adalah edukasi yang terus menerus dan komprehensif kepada masyarakat.
“Kita harus memastikan bahwa masyarakat tidak hanya mengetahui hukum, tetapi juga memahami dan mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Ini membutuhkan upaya bersama dari semua pihak terkait,” ujar Andap.
Keseluruhan acara peresmian ini menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah pusat dan daerah untuk terus meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Dengan peran aktif dari semua pihak, diharapkan program Desa/Kelurahan Sadar Hukum dapat memberikan kontribusi signifikan dalam menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum, tertib, dan damai. (*)