Example floating
Example floating
banner 970x200
Nasional

Komite Etik Hakim Adhock Universitas Muhammadiyah Metro Hadirkan Dua Terdakwa Dugaan Pelangaran

149
×

Komite Etik Hakim Adhock Universitas Muhammadiyah Metro Hadirkan Dua Terdakwa Dugaan Pelangaran

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MetroLampung;JURNALPOLRI,COM

banner 300x600

Komite Etik Hakim adhock Universitas Muhammadiyah Metro menggelar sidang perdana dugaan Pelangaran kode etik oknum SY pejabat rektorat universitas Muhammadiyah Metro dan oknum staf MDL. Keduanya diduga dipersangkaan melakukan perbuatan yang dinilai melanggar norma agama dan norma etika dan moralitas prilaku seorang pegawai universitas Muhammadiyah Metro. Hal itu dikatakan juru bicara Rektor universitas Muhammadiyah Metro Asst.Prof.Dr.Edi Ribut Harwanto SHMH di Fakultas Hukum UM Metro saat dikonsfirmasi wartawan tadi siang tadi Rabu (6-11).
Dalam sidang perdana ini, komite etik majelis hakim adhock di pimpin hakim ketua Dr. Samson Fajar dan hakim anggota (1) Asst.Prof.Dr.Edi Ribut Harwanto SH MH, hakim anggota (2) Dr. Muhfaroyin dan hakim anggota (3) Dr Handoko Santoso, agenda pembacaan dakwaan terdakwa 1 dan terdakwa 2.

Setelah pembacaan dakwaan kepada para terdakwa, selanjutnya hakim ketua Dr.Samson Fajar mempersilahkan kepada para terdakwa untuk melakukan jawaban dakwaan atau pembelaan. Dan, kedua terdakwa secara sidang terpisah, mengajukan jawaban lisan langsung dihadapan para hakim dan panitera diruang sidang peradilan semu di Fakultas Hukum UM Metro.

Dihadapan para komisi etik hakim adhock Universitas Muhammadiyah Metro, SY membantah jika , dirinya melakukan pengulangan kesalahan melakukan chatting via washap setelah ditegur secara lisan oleh rektor selaku atasan langsung. Chatting dirinya dengan MDL terhenti setelah dirinya ditegur lisan oleh rektor dan saya tidak mngulangi perbuatan itu lagi. Chatting via WhatsApp yang beredar di bnyak pihak itu adalah chating lama saya saat saya di gugat cerai mantan istri saya pengadilan agama Sukadana. Dan, sekarang sudah putus dan putusan sudah berkekuatan hukum mengikat.

“Dulu saya jujur memang berkeinginan berpoligami, namun situasi istri tidak mengizinkan dan biasa terjadi keributan dan berakhir perceraian,”kata SY

dihadapan para komisi etik hakim adhock. Diwaktu yang berbeda, MDL juga mengungkapkan bahwa, sesungguhnya sebagai wanita sifatnya hanya menunggu, jika mau di poligami, dirinya siap mnjadi istri yang kedua, asal istri pertama mengizinkan. Namun, faktanya berbeda, justru terjadi perceraian. Saat itu, saya memutuskan tidak melanjutkan dan sudah lama tidak berkomunikasi.

Namun, setelah saya tau beliau sudah bercerai saya melanjutkan komunikasi kembali dan kini sudah bertunangan lamaran untuk jenjang pernikahan. Berita berita banyak tidak benar di media, karena tidak ada konfirmasi ke saya langsung sehingga hal itu sangat merugikan saya. Oleh sebab itu, saya memohon majelis komite etik hakim adhock untuk meringankan hukuman kepada saya,”kata MDL didepan para hakim.

Setelah selesai mendengarkan jawaban pembelaan para terdakwa secara terpisah, maka sidang di komite etik hakim adhock tutup dan sidang berikutnya akan memeriksa dua saksi Rektor UMM Dr Nyoto Suseno atasan langsung SY selaku wakil rektor dan dua saksi dari pengurus IMM pada persidangan selanjutnya.(*/MJP tim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *