Jakarta, JURNALPOLRI.MY.ID – Korlantas Polri mulai menggulirkan langkah konkret menuju Indonesia bebas kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL). Sosialisasi masif ini resmi dimulai sebagai bagian dari strategi nasional yang digagas untuk menjawab tantangan keselamatan lalu lintas dan efisiensi logistik di seluruh penjuru negeri.
Upaya ini tak sekadar simbolis. Lewat berbagai kanal komunikasi, dari jalur darat hingga platform digital, Korlantas menyasar operator angkutan barang, pelaku usaha, dan masyarakat luas.
Tujuannya satu: menciptakan ekosistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan, demi menghindari kerugian besar akibat truk ODOL yang selama ini menghantui jalanan Indonesia.
Kakorlantas Irjen Polisi Agus Suryonugroho mengatakan sosialisasi akan berlangsung selama 30 hari ke depan, terhitung sejak 1 Juni 2025. Tahapan ini menjadi fase krusial dalam pelaksanaan rencana aksi menuju nihil ODOL yang telah dirancang secara menyeluruh.
“Tahap sosialisasi ini fokus, antara lain, pada pemutakhiran data intelijen lalu lintas, khususnya terkait data kepemilikan kendaraan yang terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan dimensi kendaraan di seluruh wilayah Indonesia,” ungkap Kakorlantas, Minggu (1/6/2025).
Selain itu, tahapan ini juga akan fokus pada peningkatan kesadaran publik dan pendekatan persuasif, yakni melalui penyampaian informasi, imbauan, dan edukasi langsung kepada pengemudi dan pemilik kendaraan.
Kakorlantas berharap, para pemilik kendaraan dapat melakukan normalisasi terhadap kendaraannya yang tidak sesuai ketentuan maupun tidak mengoperasionalkan kendaraan tersebut guna mendukung keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Lebih lanjut, Kakorlantas menyebut tahap sosialisasi ini juga menjadi kesempatan penting untuk membangun pemahaman bersama dan memaksimalkan partisipasi aktif masyarakat, khususnya pelaku usaha transportasi, dalam mendukung transformasi menuju sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
“Menuju Indonesia Zero ODOL tidak hanya upaya penegakan hukum, tetapi juga gerakan bersama untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas nasional,” ujar Kakorlantas.
Kendaraan yang memiliki dimensi dan/atau muatan melebihi standar alias ODOL telah menjadi momok dalam sistem transportasi Indonesia.
Selain berpotensi menyebabkan kecelakaan, ODOL juga dapat membuat kerusakan sarana dan prasarana transportasi.
Korlantas Polri tak tinggal diam melihat ancaman nyata dari praktik ODOL yang terus menghantui jalanan Indonesia.
Dengan komitmen kuat dan pendekatan terukur, Korlantas kini menjadi garda terdepan dalam memerangi truk kelebihan muatan dan ukuran—bukan hanya demi keselamatan, tapi juga untuk menjaga masa depan infrastruktur transportasi nasional tetap kokoh dan berkelanjutan. (*)















