Jurnalpolri.com – Batu Bara Provinsi Sumatra Utara – Menerbitkan Keputusan ,Menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batu Bara Nomor 870 tahun 2024 tentang Syarat Menimal Perolehan Kursi dan Suara Syah Partai Politik dan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan tahun 2024 untuk Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Batu.pada Pemilihan Serentak tahun 2024
Ia juga mengungkapkan untuk mengusung Paslon Syarat Dukungan yang diperlukan adalah jumlah Suara Sah Partai Politik (Parpol) atau Gabung Parpol pada Pemilu Legestatif2024 Lalu
Adapun Jumlah Suara yang sah ,parpol Atau Gebung Parpol Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara,
Dalam Pemilihan dalam Pemilihan Umum tahun 2024 sebanyak 233,012Sura
Sementara Jumlah Kursi DPRD Kabupaten Batu Bara dalam Pemilu Legeslatif tahun 2024 sebanyak 40 Kursi ,untuk memenuhi Syarat Menimal Dukungan diperlukan 20% dari jumlah Kursi Parpol atau Gabungan Parpol yakni 8 Kursi Sementara bila menggunakan Syarat Perolehan Suara di Perlukan 25% dari Jumlah Suara Sah Parpol atau Gabungan Parpol yakni 58,253,Suara ,ujar Erwin.
Lanjut Erwin menyampaikan Calon,Paslon,Bupati /wakil Bupati Batu Bara yang telah memenuhi Syarat minimal dukungan baik berdasarkan Perolehan Kursi atau Perolehan Suara sah harus mendaftar ke KPU Kabupaten Batu Bara pada 27,Agustus 2024 ,29,Agustus 2024,tegas Ketua KPU,Erwin.(Khairil.lbs)















