Example floating
Example floating
banner 970x200
Nasional

Main Sabu Lewat Medsos Terbongkar! Polres Gowa Ciduk Dua Pelaku

29
×

Main Sabu Lewat Medsos Terbongkar! Polres Gowa Ciduk Dua Pelaku

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GOWA, JURNALPOLRI.MY.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gowa kembali mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Somba Opu pada Sabtu (7/2/2026). Penangkapan ini menjadi alarm keras bagi masyarakat, menyusul ditemukannya pola transaksi melalui media sosial dan keterlibatan residivis yang merupakan target operasi (TO) lama.

Dua terduga pelaku, AZ (17) dan AM (24), berhasil diamankan oleh petugas di Jalan Ketilang Raya, Kelurahan Bonto-Bontoa. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua sachet kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,30 gram, satu unit timbangan elektrik, serta alat pendukung aktivitas narkotika lainnya.

banner 300x600

Kasat Resnarkoba Polres Gowa, Iptu Firman, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa salah satu pelaku, yakni AZ, merupakan target operasi yang sebelumnya pernah diamankan dalam kasus serupa pada tahun 2025.

“Kami bersama seluruh personel Satresnarkoba Polres Gowa akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba. Ini adalah komitmen kami dalam melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman narkotika,” tegas Iptu Firman saat dikonfirmasi, Sabtu (7/2).

Modus Transaksi Digital
Pengungkapan ini sekaligus membongkar pergeseran pola peredaran narkotika ke ruang digital. Berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut melalui transaksi di media sosial Instagram dengan akun bernama “LOGAN HEIGT”.

Fakta ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika kini semakin memanfaatkan teknologi untuk berkomunikasi dan bertransaksi, guna menghindari pantauan konvensional aparat di lapangan.

Peran Serta Masyarakat
Keberhasilan penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah terhadap maraknya aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan Jalan Dg Tata Lama Tanggul Mallengkeri Raya. Respon cepat kepolisian atas informasi masyarakat ini menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran di lokasi tersebut.

Namun, keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus ini juga memicu keprihatinan mendalam terkait efektivitas pembinaan dan pengawasan lingkungan. Polisi kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri pemilik akun Instagram penyedia sabu tersebut dan mengejar jaringan pemasok utama yang berada di balik kedua pelaku.

Saat ini, AZ dan AM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gowa guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Penulis: Riswan

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *