Example floating
Example floating
banner 970x200
Polres Sidrap

Melindungi Masa Depan: Sosialisasi Bahaya Narkoba Dan Hukuman Tegas

61
×

Melindungi Masa Depan: Sosialisasi Bahaya Narkoba Dan Hukuman Tegas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JURNALPOLRI.MY.ID, Sidrap – Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap, dalam upaya melindungi masyarakat dari ancaman narkoba, kembali menggelar penyuluhan dan sosialisasi pada Kamis pagi (30 Mei 2024). Kegiatan ini bertempat di Aula Kantor Desa Kulo, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap, dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satnarkoba IPDA Amdaryono Saputra, SH.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Camat Kulo M Fasrah Nur, Kepala Desa Haryanto, pelajar, anak muda, Kapolsubsektor Kulo AIPDA Suardi, dan masyarakat umum. Fokus utama penyuluhan ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika, khususnya kepada generasi muda dan pelajar.

banner 300x600

KBO Sat Res Narkoba Polres Sidrap, dalam penyampaiannya, menggarisbawahi rentannya generasi muda terhadap godaan narkoba. Faktor seperti keinginan untuk mencoba hal baru, tekanan kelompok sebaya, bahkan ancaman fisik, menjadi pemicu utama terjerumusnya remaja ke dalam jeratan narkoba.

Selain upaya preventif melalui sosialisasi, Polri juga terus melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana narkoba. Dijelaskan bahwa sanksi hukuman bagi pengedar narkoba tergolong berat, sesuai dengan ketentuan Pasal 111 hingga 126 UU Narkotika.

Pengedar narkoba golongan I, II, dan III diancam dengan hukuman penjara mulai dari 2 tahun hingga pidana mati, serta denda yang signifikan, mencapai miliaran rupiah. Hal ini sebagai langkah tegas untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika.

“Sanksi bagi pengedar narkoba golongan I tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah). Serta, sanksi bagi pengedar narkoba golongan II tertera dalam Pasal 117 sampai dengan 121 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000 (Delapan Miliar Rupiah). Sanksi bagi pengedar narkoba golongan III tertera dalam Pasal 122 sampai dengan 126 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 2 (dua) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp. 400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah)”, terang IPDA Amdaryono.

Kepala Desa Kulo, Haryanto, menyampaikan apresiasi atas upaya yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Sidrap dalam menyadarkan masyarakat akan bahaya narkoba. Dia menekankan pentingnya peran aktif semua pihak, terutama keluarga dan sekolah, dalam membimbing generasi muda agar tidak terperosok ke dalam penyalahgunaan narkotika.

Menanggapi hal ini, Camat Kulo M Fasrah Nur menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah, kepolisian, sekolah, dan masyarakat dalam menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba. Dia juga menyerukan agar setiap individu aktif melaporkan keberadaan dan peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

Sementara itu, perwakilan pelajar yang hadir mengungkapkan komitmennya untuk turut berperan aktif dalam kampanye anti-narkoba. Mereka berjanji untuk menjadi agen perubahan di lingkungan sekolah dan masyarakat, serta menjauhi segala bentuk godaan narkoba.

Keseluruhan acara penyuluhan dan sosialisasi ini memberikan gambaran tentang seriusnya ancaman narkoba bagi kehidupan bermasyarakat. Dengan penekanan pada upaya preventif dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan bersatu dalam melawan peredaran gelap narkotika.

Perlunya kesadaran bersama untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba tidak boleh diabaikan. Langkah preventif, penguatan regulasi, serta penegakan hukum yang tegas menjadi kunci utama dalam upaya melawan peredaran gelap narkotika. Dengan kolaborasi semua pihak, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masa depan bangsa. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *