JURNALPOLRI.MY.ID, Sidrap – Unit Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Sidrap Polda Sulsel berhasil menangkap seorang residivis kasus jambret yang telah meresahkan warga Sidrap. Tersangka berinisial IC (24) berhasil diringkus di Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, pada Kamis (23/05/2024) Pukul 21.00 WITA.
IC, yang telah beberapa kali berurusan dengan hukum akibat kasus serupa, terakhir menjalani hukuman pada April 2024. Polisi membidik IC setelah menerima laporan bahwa ia kembali melakukan aksi jambret di 17 lokasi berbeda di Sidrap.
Salah satu korban terbaru adalah Sariana (61), seorang ibu rumah tangga, yang melaporkan kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) di Polsek Watang Pulu Polres Sidrap. Pelaku berhasil mengambil satu dompet berisi satu ponsel Oppo dan uang sejumlah Rp 55.000 pada 22 Mei 2024 di jalan poros Pare Kelurahan Uluale, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.
“Kami telah memantau pergerakan IC selama beberapa waktu setelah menerima banyak laporan dari masyarakat. Akhirnya, kami berhasil meringkusnya setelah penyelidikan dan penyergapan terhadap pelaku,” ujar Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan.
Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi, SH., M.H., memimpin operasi penangkapan. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa, 1 (Satu) buah HP Oppo A37 (Milik korban), 1 (Satu) buah Dompet warna pink (Milik korban), 1 (Satu) lembar jaket Hoodie warna Cream (Digunakan oleh pelaku), 1 (Satu) lembar jaket Hoodie warna hitam (Digunakan oleh pelaku), 1 (Satu) buah dompet warna hitam (Milik pelaku), 1 (Satu) buah tas warna hitam (Digunakan oleh pelaku) sementara motor yg di gunakan pelaku masih dalam pencarian.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja keras tim Resmob dan berharap penangkapan ini dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat Sidrap. “Kami akan terus berupaya memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polres Sidrap, dan kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan kejahatan yang terjadi di sekitarnya,” tambahnya.
IC saat ini ditahan di Polres Sidrap dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)