JURNALPOLRI.MY.ID, Sidrap – Dalam upaya menyuarakan keadilan dan keamanan bagi warga, Kapolsek Maritengngae Polres Sidrap, IPTU Antonius Pasakke, mengambil langkah penting dengan menjadi narasumber pada sebuah acara penyuluhan hukum. Bertempat di Aula Kantor Desa Sereang, Kecematan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, penyuluhan ini menyoroti isu sensitif, yaitu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Acara yang berlangsung pada Selasa (28/5/2024) itu tidak hanya dihadiri oleh aparat desa dan kecamatan, namun juga masyarakat Desa Sereang.
Dalam penyampaian materinya, Kapolsek Maritengngae menjelaskan secara tegas bahwa KDRT bukanlah masalah sepele yang bisa diabaikan. “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,” ujarnya dengan tegas, mengutip Pasal 5 UU PKDRT. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak mengenal gender. Meskipun lebih sering dialami oleh wanita, pria pun tidak luput dari risiko tersebut.
Kapolsek Maritengngae juga menjelaskan tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori kekerasan fisik dalam KDRT. Mulai dari tindakan yang kasat mata seperti memukul dan menendang, hingga tindakan yang lebih tersembunyi seperti kekerasan psikis dan seksual. “Melempar benda ke arah pasangan juga termasuk KDRT,” tambahnya, mengingatkan bahwa tindakan-tindakan tersebut harus ditangani secara serius.
Bagi pelaku KDRT, Kapolsek Maritengngae menegaskan bahwa hukuman tidak akan kenal ampun. Dengan merujuk pada Pasal 44 UU PKDRT, pelaku yang melakukan tindakan KDRT yang menyebabkan korban menderita sakit atau luka berat dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 30.000.000,00. Bahkan, dalam kasus-kasus yang lebih tragis, di mana korban meninggal dunia akibat KDRT, pelaku dapat dihukum dengan pidana maksimal hingga 15 tahun.
Penyuluhan ini menjadi langkah konkret dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya melawan KDRT. Melalui pemahaman yang lebih mendalam tentang undang-undang yang mengatur masalah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih peka dan proaktif dalam melaporkan kasus-kasus KDRT yang terjadi di sekitar mereka. Langkah-langkah preventif seperti ini menjadi kunci dalam memutus mata rantai KDRT dan memberikan perlindungan bagi setiap individu dalam rumah tangga. (*)