JURNALPOLRI.MY.ID, Bekasi – Bareskrim Polri, yang tergabung dalam Satgas Importasi Ilegal, telah berhasil mengamankan 1.883 bal pakaian bekas atau balpress dari dua lokasi di Kota Bandung dan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menyatakan bahwa masuknya barang-barang ilegal ini dapat mengancam stabilitas ekonomi negara.
Wahyu menjelaskan bahwa barang-barang berupa pakaian bekas dari Cina, Korea, dan Jepang ini dapat menimbulkan efek berantai yang merugikan. Tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga berdampak buruk bagi pengusaha industri dalam negeri dan UMKM. “Bisa dibayangkan, harga baju yang dijual eceran saja sudah berapa ribu rupiah, tetapi bisa dijual dengan nilai yang sangat murah. Di mana kita bisa bersaing? Multiplier effect-nya banyak. Pabrik-pabrik garmen kita tutup, UMKM kita tidak bisa bersaing. Sementara kita menyadari bahwa UMKM adalah salah satu tulang punggung perekonomian kita,” tegas Wahyu dalam konferensi pers di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024).
Jenderal bintang tiga ini menambahkan bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi negara dengan perekonomian yang sangat tinggi. Presiden Joko Widodo dan pemerintah bercita-cita mewujudkan visi Indonesia Emas Tahun 2045. Namun, jika barang-barang impor ilegal terus masuk, cita-cita tersebut bisa terancam. “Karena syarat menjadi negara dominan adalah pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen dan stabilitas keamanan dan ketertiban. Kalau barang-barang ini masuk terus, UMKM dan industri kita turun, makin banyak pengangguran. Dampaknya juga kepada stabilitas keamanan. Karena masalahnya akan lari dengan perut,” ujarnya.
Wahyu menegaskan bahwa penyitaan tersebut adalah bagian dari penegakan hukum dan menjadi komitmen Polri untuk mendukung upaya yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan Satgas Importasi Ilegal dalam menyelesaikan permasalahan bersama.
Di tempat yang sama, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengapresiasi tindakan Bareskrim Polri yang telah melakukan penindakan terhadap 1.883 bal pakaian bekas. Selain itu, Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjung Priok mengamankan 3.044 bal balpres, Kantor Pengawasan Bea Cukai Cikarang mengamankan 696 produk jadi berupa karpet, 6.578 unit elektronik berupa laptop, handphone, mesin fotokopi, serta 5.896 pakaian jadi dan aksesoris. Sementara Kementerian Perdagangan menyita 20 ribu kain rol yang tidak dilengkapi perizinan impor.
“Dari hasil tindakan tersebut, keseluruhan nilai barang diperkirakan sebesar Rp. 46.188.205.400. Semua barang tersebut tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Zulkifli.
Mendag juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk bekerja sama agar masalah ini bisa diselesaikan bersama. Banyak keluhan dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian terkait masuknya barang-barang impor ilegal yang mengakibatkan industri dalam negeri terancam gulung tikar. “Keinginan kita, apalagi nanti pemerintahan baru, adalah tumbuh 8 persen. Kalau ini kita tidak bereskan, tentu tidak mudah mencapai 8 persen itu. Tapi kalau ini kita bereskan, industri kita akan tumbuh, pusat-pusat perdagangan kita akan tumbuh, UMKM kita juga akan tumbuh. Saya kira demikian, kita satu tim, dan tim itu perlu kerja sama yang kuat,” pungkasnya.
Melalui aksi tegas ini, Bareskrim Polri menunjukkan komitmennya dalam menjaga perekonomian negara dan melindungi industri dalam negeri. Penegakan hukum yang ketat terhadap importasi ilegal adalah langkah penting untuk memastikan stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan aparat penegak hukum, Indonesia diharapkan dapat terus berkembang menuju visi Indonesia Emas 2045, menjadikan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian yang kuat dan berdaya saing tinggi. (*)