Example floating
Example floating
banner 970x200
Blog

Miliki Sabu dan Ganja, Polres Pematangsiantar Tangkap SRM Dirumahnya

74
×

Miliki Sabu dan Ganja, Polres Pematangsiantar Tangkap SRM Dirumahnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JP. PEMATANG SIANTAR-SUMATERA UTARA. Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap SRM ( 49) warga Jalan Sidomulyo Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar atas kepimilikan narkotika jenis sabu dan ganja.

Penangkapan tersangka SRM juga dirumahnya yang terletak di Jalan Mataram 2 Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada hari Rabu 20 November 2024 siang pukul 14.00 Wib.

banner 300x600

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH dikonfirmasi pada hari Jumat 22 November 2024 pagi menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa di Jalan Mataram 2 Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara ada peredaran Narkoba.

Setelah dilakukan penyidikan, pada hari Rabu 20 November 2024 siang sekira pukul 14.00 Wib, Team Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba menangkap tersangka SRM didalam rumahnya, Jl. Mataram II sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.

Lalu Tim Opsnal melakukan penggeledahan didalam rumah tersebut, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 plastik Klip berisi 5 paket sabu berat bruto 0,66 gram didalam lemari baju tersangka SRM, uang sebesar RP. 250.000 dan 1 unit Handphone (HP) merk Realmi dari atas meja serta 1 batang rokok berisi ganja berat bruto 1,26 gram diatas lemari baju tersangka SRM.

Diinterogasi tersangka SRM mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga tersangka SRM beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka SRM sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH Pasaribu./Humas P Siantar. (SE.Rento.S)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *