Example floating
Example floating
banner 970x200
Polres Sidrap

Modus Kosmetik Palsu: Resmob Sidrap Bertindak!

301
×

Modus Kosmetik Palsu: Resmob Sidrap Bertindak!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JURNALPOLRI.MY.ID, Makassar – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap di bawah pimpinan Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi, SH, M.H., bersama Tim Resmob Polda Sulsel, berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan kosmetik. Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan korban Erni (37) pada 13 Mei 2024 tentang Penipuan melalui media elektronik yang terjadi di Jumat 19 April 2024 di Dusun Salo Inru, Desa Bina Baru, Kec. Kulo, Kab. Sidrap, terkait penjualan kosmetik ilegal melalui media elektronik.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah Kristian Alias Inces Bin Taslim (34), penduduk Jl. Dr. Suharso, Kel. Besusu Barat, Kec. Palu Timur, Kota Palu, Sulteng dan alamat lainnya Jl. Pajjaiang, Sudiang Raya, Kec. Biringkanayya, Kota Makassar”, ujar Kasat Reskrim. Penangkapan dilakukan setelah korban melakukan transaksi senilai Rp 58.000.000,- dengan pelaku yang mengaku sebagai penjual kosmetik terdaftar BPOM melalui Facebook.

banner 300x600

Korban, yang tidak pernah bertemu langsung dengan pelaku, awalnya tertarik dengan penawaran kosmetik melalui akun Facebook yang menyebut diri sebagai maklon kosmetik terpercaya. Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp, korban mentransfer uang sebesar Rp 33.000.000,- untuk pembelian kosmetik yang tidak pernah sampai sesuai dengan yang dijanjikan.

“Kami menemukan bahwa pelaku telah mengirimkan produk kosmetik berupa lotion dan cream, namun setelah kami periksa, produk tersebut tidak terdaftar resmi di BPOM,” ujar Kasat Reskrim Polres Sidrap, menjelaskan kronologi penipuan tersebut.

Ketika korban menghubungi kembali pelaku, ia diminta untuk mentransfer tambahan Rp 25.000.000,- dengan janji bahwa kosmetik sesuai pesanan akan segera dikirim. Namun, seperti sebelumnya, barang yang dijanjikan tidak pernah sampai ke tangan korban.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan mengakui bahwa kosmetik yang dijualnya bukanlah produk resmi BPOM, melainkan hasil racikan pribadinya dengan label palsu,” tambah Kasat Reskrim.

Saat dilakukan penangkapan, tim Resmob berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 45 lembar kertas sticker berbagai merk, 1 unit heatgun untuk pembuatan segel plastik, serta beberapa botol kosmetik kosong yang digunakan pelaku untuk mengelabui korban.

Kasus ini kini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang juga terkena penipuan serupa. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi online terutama terkait dengan produk kosmetik yang tidak memiliki sertifikasi resmi.

Polres Sidrap terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari tindak kejahatan, termasuk penipuan melalui media elektronik. Dengan dukungan Tim Resmob yang profesional, Polres Sidrap siap menghadapi dan menindak pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

Kasus penangkapan pelaku penipuan kosmetik oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap menjadi bukti komitmen polisi dalam memberantas kejahatan di dunia maya. Kasat Reskrim Polres Sidrap menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah tindakan serupa di masa depan. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *