Example floating
Example floating
banner 970x200
Blog

Musyawarah desa (Rkpdes) Tahun Anggaran 2025, Di Buka oleh Kades  Rambah tengah barat

210
×

Musyawarah desa (Rkpdes) Tahun Anggaran 2025, Di Buka oleh Kades  Rambah tengah barat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jurnal polri.com.Kepala desa rambah tengah barat buka Musyawarah tentang desa( Rkpdes) Tahun Anggaran 2025 bertempat di aula desa rambah tengah barat Senin 12 Agustus 2024 pagi”.
Musyawarah desa(Rkpdes) rambah tengah barat Turut hadir
Kepala desa rambah tengah barat Sofian Daulay ,Camat rambah ,Sulfa Alwi,.SP, Babinkabtimas Aiptu Julhamsah, anggota BPD jhoniandri,serta pendamping desa kecamatan dan lokal dan Kadus keramat  ,RT dan RW,yang turut hadir imam masjid baitannur ,dan Anak KKN dari UIN Suska Riau,KKN universitas abdurab Riau Pekanbaru”.
       
       Kepala desa Kaiti III Rambah tengah barat Sofian Daulay dalam arahannya, musyawarah desa ( Rkpdes) untuk tahun 2024 untuk tahun 2025  yang akan datang rencananya di mulai dari 2024 ini untuk tahun 2025,jadi yang belum termasuk dalam Rkpjm agar dapat masukkan usulan yang sesuai dengan regulasi nya karna walaupun tidak sesuai tidak dapat kami laksanakan kalau tidak di usulkan kan tidak sesuai dengan regulasi nya kami tidak akan dapat melaksanakan pembangunanan tersebut jadi harapan kami segera di usulkan sesuai dengan aspirasi dari masyarakat,RT dan RW nya,ucapnya”.
  Lebih lanjut Camat rambah Sulfa Alwi ,.Sp.dimana dalam arahannya RKPdes untuk tahun 2024/2025 sesuai dengan Regulasi yang berlaku
     Pemerintah desa biasanya di mulai pada bulan Juli sampai 30 September
RPJM ketika kades menjabat kades ini sesuai regulasi yang berlaku UU No.6 Tahun 2014 tentang desa kepala desa menjabat 6 Tahun namun sesuai dengan perkembangan yang ada  diakhir 2023 ,
UU desa di rubah menjadi undang undang Nomor 3 tahun 2024  tentang desa dimana tersebut yang dulu jabatan 6 sekarang berubah menjadi 8(delapan tahun) masa jabatannya setelah pengukuhan atau di lantiknya kepala desa Kaiti III Sofian Daulay maka dalam hal ini pemerintahan akan di lanjutkan seiring bertambahnya jabatan maka akan berakhir pada tahun 2027 Nanti ,ucapnya.”.
      Setelah di Lantik wajib di rubah Rpjmnya 2019  sampai dengan 2024,
Segala usulan yang belum masuk ke 2025 pemerintah desa agar segera memasukkannya usulan-usulan yang ada, mudah-mudahan kami berharap kepala desa agar melihat regulasi mana saja yang sudah dapat terlaksana,”.(mat Daulay)**.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *