JURNALPOLRI.MY.ID, Palu – Seorang pria berinisial SAN (47) akhirnya keok di tangan tim Ditreskrimsiber Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). Residivis penipuan yang kerap mengaku sebagai pejabat tinggi Polri ini diciduk di Ciputat, Tangerang Selatan, pada Rabu (29/1/2025).
Modusnya? Licik! SAN mengaku sebagai Wakapolda Sulteng dan Dirreskrimsus Polda Sulteng, lalu menghubungi para pengusaha untuk meminta sejumlah uang. Dengan modal kartu perdana dan foto pejabat yang ia unduh dari Google, ia membuat akun WhatsApp palsu untuk menjerat korbannya.
“Ada dua pejabat Polda Sulteng yang namanya dicatut, lalu pelaku menghubungi pengusaha dan meminta transfer uang,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, Sabtu (1/2/2025).
Nomor yang digunakan SAN untuk aksinya yakni +6281293100591 sebagai “Wakapolda Sulteng” dan +6281353048067 sebagai “Dirreskrimsus”. Setelah korbannya mentransfer uang ke rekening BRI atas nama Stevanus Abraham Antonie, ia langsung memblokir kontak mereka.
“Korban baru sadar setelah uangnya hilang dan tidak bisa menghubungi pelaku lagi,” tambah Djoko.
Bukan pertama kali, SAN ternyata spesialis penipuan berkedok pejabat Polda. Sebelumnya, ia juga melakukan modus serupa dengan mengaku pejabat di Polda Jatim, Polda Bali, dan Polda Kaltim. Bahkan, ia pernah dijebloskan ke penjara karena kasus narkoba.
Kini, SAN harus kembali berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.
Masyarakat dan pengusaha diimbau untuk lebih waspada dan segera melapor ke Ditreskrimsiber Polda Sulteng jika pernah menjadi korban penipuan serupa. Polisi memastikan tak ada celah bagi para penipu yang coba bermain dengan identitas aparat negara! (*)