Jurnalpolri.com.Batu.Bara,Provinsi Sumatra Utara,Panwaslu Kecamatan Tanjung Tiram ,Kabupaten Batu Bara,melaksanakan Bintek Penguatan Kapasitas bagi PKD dan PTPS se Kecamatan Tanjung Tiram,yang dilaksanakan pada 22/11/2023 s/d 23 Nopember 2024 tepat nya di Cafe aryon jl.Minang jaya Kelurahaan Labuhan Ruku Kecamatan Talawi.
Sedangkan kegiatan tersebut,Langsung Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Tiram Kamaruddin .
Dalam sambutan Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Tiram ,Menegaskan Kepada PKD dan PTPS seKecamatan Tanjung Tiram Divisi P3S Muhamad Aswan Menegaskan terhadap PTPS agar menyampaikan kepada PKD apabila atau ditemukan nya dugaan Pelanggaran sewaktu melaksanakan Pengawasan diTPS.ucap nya.
Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Tiram,Khamaruddin kita akan mengundang dua Orang Nara Sumber yang terdiri dari Anggota KPU Kabupaten Batu.Bara
sedangkan Abdillah Spdi Anggota KPU Batu Bara sebagai Nara.Sumber menyampapaikan tentang tugas dan wewenang serta kewajiban dari seorang Pengawas TPS ,tegas nya.
Sedangkan Alhusien Harahap mantan KPU Kabupaten Batu Bara
turut juga sebagai Narasumber,untuk menjelaskan tentang Peraturan yang harus menjadi Pedoman PTPS dalam melaksanakan tugas nya yaitu PKPUNomor 17 tahun 2024 tentang Pemungutan dan Pengitungan suara.
Menurut Ketua Panwaslu Khamaruddin adapun tujuan kegiatan Bimtek Penguatan Kapasitas tersebutdilaksanakan agar Pengawas di tempat Pemungutan Suara (PTPS) tau akan tugas dan wewenang serta kewajiban mereka sehingga tercipta nya Pilkada serentak di tahun 2024 ini ,Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada ) yang bermartabat Pungkas nya.
(Khairil.lbs)