JURNALPOLRI.MY.ID, Sidrap – Dalam operasi yang dilakukan dengan cepat dan efisien, Unit Resmob Polres Sidrap berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam waktu kurang dari 48 jam setelah laporan diterima. Pelaku berinisial AF (33) ditangkap pada Kamis, 20 Juni 2024 di Kelurahan Majelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi yang baik antara anggota kepolisian dan masyarakat. Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., menyatakan bahwa mereka menerima laporan pada 20 Juni 2024 dan segera menindaklanjutinya dengan mencari pelaku.
“Kami menerima laporan pada tanggal 20 Juni 2024, dan segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pencarian terhadap pelaku. Alhamdulillah kurang dari 48 jam, pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKP Agung Rama Setiawan saat dikonfirmasi pada Jumat (21/06/2024).
Kejadian ini bermula ketika pelaku yang dikenal baik oleh kakak ipar korban datang ke rumah korban dengan maksud bertamu dan memutuskan untuk menginap. Saat korban dan penghuni rumah lainnya tidur, pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan menghampiri korban dan memaksanya melakukan hubungan badan. Keesokan harinya, korban yang masih berusia 10 tahun memberanikan diri melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sidrap.
Dalam waktu kurang dari 48 jam setelah laporan diterima, Unit Resmob Polres Sidrap berhasil mengamankan pelaku AF. Hasil interogasi menunjukkan bahwa AF mengakui perbuatannya. Korban mengalami trauma serius akibat kejadian tersebut, dan Polres Sidrap telah menyediakan pendampingan psikologis bagi korban dan keluarganya untuk membantu proses pemulihan.
“Kasus ini sangat kami prioritaskan mengingat dampaknya yang besar terhadap korban. Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku,” tambah Kasat Reskrim.
Saat ini, pelaku AF menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sidrap dan dikenakan pasal-pasal terkait pencabulan anak di bawah umur. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan serupa di lingkungan mereka.
Kepolisian berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan masyarakat dalam upaya memberantas kejahatan, terutama yang melibatkan anak-anak. Mereka juga mengingatkan pentingnya pengawasan dan pendidikan kepada anak-anak mengenai bahaya kekerasan seksual dan cara melaporkannya.
Penangkapan AF ini merupakan bukti nyata dari kesigapan dan komitmen Polres Sidrap dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Dengan adanya tindakan cepat dari kepolisian, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa. (*)















