Pada saat Konferensi Jurnalpolri pers di Mapolda Sulawesi Selatan, Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Andi Rian mengemukakan pelaku melakukan pembunuhan dengan motif awal atau alasan ingin merampok. Pada saat perampokan terjadi korban sedang tidur, sehingga pelaku mengambil beberapa barang korban, kemudian setelah mengambil barang, muncul niat jahat selanjutnya yakni memperkosa, sontak korban terbangun, sehingga pelaku melakukan upaya penyekapan sehingga korban tidak sadarkan diri, disitulah pelaku melakukan aksi bejatnya memperkosa, setelah melakukan aksi bejatnya pelaku segera pergi, namun korban tersadar, disaat itulah pelaku menghabisi atau membunuh korban, kemudian pelaku pulang ke kostnya mengambil kopor dan memasukkan mayat korban ke kopor. Pelaku berhasil melarikan diri ke Kota Makassar lalu berangkat ke Provinsi Kalimantan Timur, selama seminggu pelaku berpindah-pindah antar kabupaten di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, hingga akhir pelarian pelaku terhenti di Kabupaten Panajam, Paser Utara, Kalimantan Timur, ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Pangkep dibantu oleh Sat Reskrim Polres Panajam.
Dari peristiwa tindak pidana tersebut, ada potret pelajaran, seyogyanya ada perhatian yang amat mendalam atau peninjuan tentang lingkungan kost sebelum bermukim di tempat itu. Bagi pemilik rumah kost, sebaiknya memeriksa dengan cermat calon penghuni kostnya. Diketahui, korban Pembunuhan dan pelaku pembunuhan tinggal di sebuah rumah kost yang sama, jarak antara kamar pelaku dan korban sekitar 20 meter.