Example floating
Example floating
banner 970x200
Nasional

Pembunuhan Wanita di Wisma Grand Dua Pitue Terungkap, Kapolres Sidrap Beberkan Motif Pelaku

10
×

Pembunuhan Wanita di Wisma Grand Dua Pitue Terungkap, Kapolres Sidrap Beberkan Motif Pelaku

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sidrap, JURNALPOLRI.MY.ID – Kepolisian Resor Sidrap berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial MKP (34) yang terjadi di Wisma Grand Dua Pitue Kabupaten Sidrap yang terjadi pada hari Jumat tanggal 5 September 2025 lalu.

Korban ditemukan tewas di tempat dengan luka tusukan dan sayatan pada bagian leher

banner 300x600

Saat press conference, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku di rumah sawah di Desa Ujung Kessi Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo, Sulsel beserta barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong bersama jajaran tunjukkan barang bukti kasus pembunuhan MKP di Wisma Grand Dua Pitue.
Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong bersama jajaran tunjukkan barang bukti kasus pembunuhan MKP di Wisma Grand Dua Pitue.

“Berkat kerja keras seluruh tim akhirnya tersangka Y (31) berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya, selain itu barang bukti berupa pisau yang disembunyikan juga kami amankan di sekitar tempat pelarian pelaku” ujar Kapolres Sidrap saat memimpin press conference di kantornya, Jumat (12/9/25) siang.

Dari hasil penyelidikan, terungkap kronologi yang mengejutkan. Sebelum kejadian, korban menerima pesan melalui aplikasi MiChat dari pelaku yang meminta layanan seksual dengan tarif Rp600 ribu per jam.

Setelah bertemu dan melakukan hubungan badan, perselisihan terjadi karena korban meminta pembayaran terlebih dahulu sebelum melanjutkan sesi selanjutnya

Pertengkaran memanas hingga pelaku menghunus badik dan menusuk leher korban, lalu mengirisnya ke kiri dan kanan hingga saluran tenggorokan putus.

“Setelah menusuk dan menyayat leher korban, pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian” lanjut Fantry.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Sidrap guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara” tegas Fantry

Tak lupa Kapolres Sidrap mengapresiasi setinggi – tingginya atas pencapaian dan kinerja personilnya dalam mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan tersebut.

“Keberhasilan ini adalah kerja keras seluruh anggota saya, Jajaran Reskrim dan Intel, dan tentunya Sat Reskrim Polres Wajo yang juga ikut membackup kegiatan pengungkapan ini” tutup Fantry.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *