Example floating
Example floating
banner 970x200
Berita

Pemkab Sidrap Teken MoU Pidana Sosial, Hukuman Tak Lagi Penjara?

61
×

Pemkab Sidrap Teken MoU Pidana Sosial, Hukuman Tak Lagi Penjara?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SIDRAP, JURNALPOLRI.MY.ID – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) resmi menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai tindak lanjut penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Kamis (8/1/2026).

MoU ditandatangani langsung oleh Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif dan Kepala Bapas Kelas II Watampone Nurmia di Ruang Bupati Lantai III, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

banner 300x600

Penandatanganan ini menandai dimulainya penerapan model pemidanaan alternatif berbasis pembinaan dan pendekatan kemasyarakatan di Kabupaten Sidrap.

Bupati Syaharuddin Alrif menegaskan, kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mengimplementasikan KUHP baru yang mengedepankan pemidanaan edukatif dan humanis.

Dalam regulasi tersebut, pidana kerja sosial, pidana pelayanan masyarakat, dan pidana denda menjadi alternatif hukuman selain pidana penjara.

“Ke depan akan kita lakukan sosialisasi bersama seluruh komponen masyarakat, termasuk lurah, kepala desa, dan camat. Saya juga berharap pihak Bapas terus melakukan pendampingan dan edukasi agar pelaksanaannya tepat sasaran,” ujar Syaharuddin.

Ia berharap, penerapan pidana alternatif ini mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung proses pembinaan, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum, tanpa harus selalu berujung pada hukuman penjara.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Watampone Nurmia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menjadi dasar hukum penerapan pidana alternatif secara nasional.

Bapas memiliki peran penting dalam pembimbingan kemasyarakatan, mulai dari pendampingan klien, koordinasi dengan keluarga dan korban, hingga kerja sama lintas sektor dengan pemerintah daerah.

“Melalui MoU ini, kami berharap pelaksanaan pidana alternatif bagi perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun dapat berjalan optimal, sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial di tengah masyarakat,” jelas Nurmia.

Penandatanganan MoU ini turut disaksikan Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Asisten Administrasi Umum Nasruddin Waris, Kepala Bagian Kerja Sama Andi Besse, Plt Kepala Bagian Hukum Andi Kaimal, perwakilan Bagian Kesejahteraan Rakyat Rusli, serta sejumlah undangan lainnya.

Dengan kerja sama ini, Pemkab Sidrap dan Bapas Watampone menegaskan komitmen bersama dalam menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih adil, mendidik, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *