Example floating
Example floating
banner 970x200
Berita

Pemusnahan Barang Bukti di Sidrap, Bentuk Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum

76
×

Pemusnahan Barang Bukti di Sidrap, Bentuk Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sidrap,, JURNALPOLRI.MY.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, Rabu (15/10/2025) di halaman Kantor Kejari Sidrap.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Jenis barang bukti antara lain narkotika jenis sabu-sabu, senjata tajam (badik), telepon seluler, serta barang lainnya.

banner 300x600

Pemusnahan dilakukan dengan beberapa cara, seperti dilarutkan ke dalam air untuk sabu-sabu, digerinda untuk badik dan telepon seluler, serta dibakar dalam wadah khusus.

Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah yang hadir bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Kejaksaan Negeri Sidrap dan aparat penegak hukum lainnya.

Kejari Sidrap bersama sejumlah pejabat Forkopimda Sidrap saat melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di halaman kantor Kejari Sidrap.
Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang bersama forkopimda Sidrap memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana umum, seperti senjata tajam, narkotika, dan telepon seluler, sebagai bentuk transparansi penegakan hukum di Sidrap, Rabu (15/10/2025).

“Kegiatan ini bukan sekadar prosedur administratif, tetapi bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menunjukkan transparansi dan kepastian hukum atas perkara yang telah inkrah,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti juga diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Selain itu, langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan mengurangi penumpukan barang yang tidak memiliki nilai guna.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Sidrap beserta seluruh aparat penegak hukum atas kerja keras dalam proses penanganan perkara hingga tahap pemusnahan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Sutikno menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas publik. Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa seluruh barang bukti perkara benar-benar dimusnahkan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa untuk pemusnahan senjata api dan amunisi, Kejari Sidrap menggandeng pihak TNI agar proses berjalan aman dan sesuai prosedur.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 1420 Sidrap Letkol Awaleoddin, Wakapolres Sidrap Kompol Sulkarnain, Kepala BNNK Sidrap Syahril Said, Inspektur Kabupaten Mustari Kadir, perwakilan Pengadilan Negeri, serta para pejabat utama Kejari Sidrap.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *