Example floating
Example floating
banner 970x200
Berita

Penambangan Pasir Ilegal Merusak Kolaka Utara, Warga Seru: Tindak Tegas!

24
×

Penambangan Pasir Ilegal Merusak Kolaka Utara, Warga Seru: Tindak Tegas!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kolaka Utara, JURNALPOLRI.MY.ID — Aktivitas penambangan pasir ilegal di Kelurahan Lapaik, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara kian meresahkan warga. Sejak awal Februari 2026, kegiatan galian C tanpa izin resmi ini diduga berlangsung bebas dan masif, memicu kerusakan lingkungan serta gangguan serius terhadap kehidupan masyarakat.

Penambangan dilakukan menggunakan alat berat ekskavator milik seorang pengusaha bernama Nurdin. Hasil galian kemudian diangkut dump truck dalam jumlah besar melalui jalan poros pemukiman yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan berat.

banner 300x600

Ironisnya, kendaraan pengangkut pasir tidak dilengkapi terpal penutup sesuai standar, sehingga pasir dan tanah berceceran di sepanjang jalan.

Penambangan pasir ilegal di Kolaka Utara menggunakan ekskavator dan dump truck di area sungai yang meresahkan warga akibat kerusakan lingkungan.
Aktivitas penambangan pasir ilegal di Kelurahan Lapaik, Kolaka Utara, terlihat menggunakan alat berat dan dump truck, memicu keresahan warga karena merusak lingkungan dan jalan pemukiman.

Akibat aktivitas tersebut, warga merasakan dampak langsung berupa polusi debu yang mengganggu pernapasan, terutama bagi anak-anak dan lansia. Selain itu, jalan poros yang menjadi urat nadi aktivitas masyarakat mengalami kerusakan parah akibat lalu lalang dump truck bermuatan berat.

“Kami sangat khawatir jalan lingkungan cepat hancur. Debu juga luar biasa, sangat mengganggu pengendara dan warga sekitar,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan saat wawancara eksklusif.

Pantauan lapangan menunjukkan, hingga pertengahan Februari 2026, aktivitas penambangan pasir ilegal ini masih terus berlangsung tanpa hambatan berarti. Belum terlihat tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi pemerintah terkait, meski keresahan warga semakin meluas.

Padahal, kegiatan penambangan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 ditegaskan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan dikenai denda maksimal Rp100 miliar. Sanksi tambahan juga diatur dalam Pasal 160 dan 161 bagi pihak yang menyalahgunakan izin atau memperdagangkan hasil tambang tanpa legalitas resmi.

Masyarakat Kelurahan Lapaik mendesak Pemerintah Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertambangan, serta aparat kepolisian di Kabupaten Kolaka Utara untuk segera turun tangan. Mereka meminta penertiban tegas sebelum kerusakan lingkungan semakin parah dan memicu konflik sosial yang lebih luas.

“Kalau ini dibiarkan, kami yang akan menanggung dampaknya. Lingkungan rusak, jalan hancur, kesehatan terganggu,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Kini, sorotan publik tertuju pada sikap aparat. Warga berharap hukum tidak hanya tertulis di atas kertas, tetapi benar-benar ditegakkan demi melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat Kolaka Utara.

Penulis: Riswan

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *