JP. Pada hari ini Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WITA bertempat di Desa Wuasa Kec.Lore Utara telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Sdr.Marco Alberto Tongkoro @ Beto yang patut di duga merupakan Bandar Narkoba pengedar Sabu – sabu di wilayah Hukum Polsek Lore Utara
Sekitar pukul 11.30 WITA berdasarkan atas laporan dan informasi dari warga masyarakat bahwa di rumah Sdr Beto sering terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis Sabu dan atas informasi dan laporan warga tersebut kemudian Kapolsek Lore Utara Iptu Septimon Tansile bersama anggota menuju rumah tersangka pengedar sabu – sabu di Desa Wuasa Kec.Lore Utara yang mana sebelumnya dilakukan mapping oleh Kapolsek Lore Utara Iptu Septimon Tansile dan Sdr.Marco Alberto Tongkoro @ Beto adalah merupakan target yang sudah lama diincar oleh pihak Polsek Lore Utara atas dugaan penyalah gunaan dan peredaran gelap narkoba yang mana sebelumnya pernah dilakukan penggeledahan dirumah tersangka tetapi tidak menemukan barang bukti di rumah tersangka
Sekitar pukul 12.00 WITA di pimpin langsung oleh Kapolsek Lore Utara Iptu Septimon Tansile kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Sdr.Marco Alberto Tongkoro @ Beto yang patut di duga sebagai bandar Narkoba jenis sabu di rumahnya di Desa Wuasa Kec.Lore Utara yang mana pada saat penangkapan di rumah tersangka juga ikut diamankan istri tersangka yaitu Perempuan inisial KT ALIAS T dan seorang kurir Lelaki ST ALIAS S dan di dalam rumah tersangka di dapati barang bukti Narkoba jenis Sabu,sejumlah uang hasil penjualan dan alat bukti lainnya.
Sekitar Pukul 12.35 WITA para Tersangka , barang bukti sabu serta barang bukti lainnya di bawa ke Mako Polsek Lore Utara untuk di amankan dan kemudian Tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Poso untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun Identitas Tersangka sebagai berikut :
1.Nama : lelaki inisial MT Alias BT (sebagai pengedar)
Umur : 33 Tahun
Agama : Kristen
Pekerjaan : Tani
Alamat : Desa Wuasa Kec.Lore Utara Kab.Poso.
2.Nama : lekaki inisial ST alias S (perannya masih dalam pemeriksaan penyidik)
Umur : 37 Tahun
Agama : Kristen
Pekerjaan : Tani
Alamat : Desa Wuasa Kec.Lore Utara Kab.Poso
3.Nama : perempuan inisial KT alias T ( perannya masih dalam pemeriksaan penyidik)
Umur : 33 Tahun
Agama : Kristen
Pekerjaan : IRT
Alamat : Desa Wuasa Kec.Lore Utara Kab.Poso
D. Identitas Saksi – saksi yaitu :
1.Nama : Ronald Mondolu
Umur : 41 Tahun
Agama : Kristen
Pekerjaan : Perangkat Desa Wuasa
Alamat : Desa Wuasa Kec.Lore Utara Kab.Poso
2.Nama : Nando Poba
Umur : 39 Tahun
Agama : Kristen
Pekerjaan : Kaur Desa Wuasa
Alamat : Desa Wuasa Kec.Lore Utara Kab.Poso
Adapun Barang bukti yang disita sebagai berikut ;
– 32 ( Tiga Puluh Dua ) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi paket Sabu siap edar
– 5 ( Lima ) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi paket Sabu siap edar
– 1 (satu) Kantongan Plastik hitam berisi plastik klip ukuran sedang dalam jumlah banyak
– 1 (satu) tabung plastik biru berisi plastik klip ukuran kecil dalam jumlah banyak
– 3 ( Tiga ) buah macis gas
– 1 ( Satu ) alat pencungkil
– 1 ( Satu ) buah bong / alat hisap
– 10 ( Sepuluh ) unit HP
– 1 ( Satu ) unit Tablet
– 1 ( Satu ) Timbangan digital
– 1 ( Satu ) botol plastik permen Hapydent White
– 1 ( Satu ) buah dompet gunting kuku kecil berwarna cream
– 1 ( satu ) KTP an.Marco Alberto Tongkoro
– 1 ( satu ) ATM BRI
– 1 ( satu ) ATM BCA
– 1 ( satu ) Buku Tabungan BRI Unit Pekurehua an.Fernando Hio
– 1 ( satu ) buah tabungan kaleng berisi uang sejumlah Rp.1.300.000, ( satu juta tiga ratus ribu rupiah ) dengan rincian ;
a. Uang pecahan Rp.100.000 , berjumlah 12 lembar
b. Uang pecahan Rp.50.000 ,berjumlah 2 lembar
– 1 ( satu ) Dompet besar warna coklat berisi uang berjumlah Rp.904.000, ( Sembilan ratus empat ribu rupiah ) dengan rincian uang pecahan Rp.100.000 berjumlah 9 lembar, uang pecahan Rp.2.000 berjumlah 2 lembar
– 1 ( satu ) Dompet kecil warna hitam berisi uang berjumlah Rp.390.000, ( tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah ) dengan rincian a. Uang pecahan Rp.100.000 berjumlah 1 lembar,
b. Uang pecahan Rp.50.000 berjumlah 5 lembar,
c. Uang pecahan Rp.20.000 berjumlah 4 lembar,
d. 1 ( satu ) lembar KTP an.Kristanti
e. 1 ( satu ) lembar KIS ( Kartu Indonesia Sehat ) an.Tanti
f. 1 ( satu ) lembar KIS ( Kartu Indonesia Sehat ) an.Marco Aberto Tangkoro
g. 1 ( satu ) kartu ATM BRI
h. 1 ( satu ) kartu FUNCARD.
Kapolsek Lore Utara Iptu Septimon Tansile menghimbau kepada seluruh masyarakat yg berada di wilayah hukum Polsek Lore Utara yakni kecamatan lore Utara, kecamatan lore timur,dan kecamatan lore peore, agar berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dan penyalah gunaan narkoba,
Sehingga situasi kondusif yg kita dambakan dapat tercipta.