Example floating
Example floating
banner 970x200
Blog

PJ Bupati Batu Bara H.Heri Wahyudi,S.STP,MAP dengan tegas ASN bersikap Netral di Pilkada tahun 2024

75
×

PJ Bupati Batu Bara H.Heri Wahyudi,S.STP,MAP dengan tegas ASN bersikap Netral di Pilkada tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jurnalpolri.com.Batu.Bara Provinsi Sumatra Utara,Pejabat Bupati Batu Bara H.Heri Wahyudi Marpaung S.STP.,MAP dengan tegas dirinya Konsisten dalam menegakkan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024.

ASN,dijelas kan Heri Wahyudi,wajib menjaga integritas dan Profesionalisme nya dengan menjunjung tinggi Netralitas dalam menyikapi situasi Politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidak betralan.

banner 300x600

Penegasan tersebut diungkapkan PJ Bupati Batu Bara Heri Wahyudi saat Menerima 10 tokoh Masyarakat yang dipimpin Bustami HS ,Sekjen Gemkara Drs.Syarkowi Hamid ,Mantan Anggota DPRD dari Fraksi PKS H.Adli,Ketua PBB (Persatuan Batak Bersatu) dari Kalangan Jurnalis,Epson,Pasaribu.dan tokoh masyarakat Batu Bara,tepat nya di Rumah Dinas Bupati di Komplek Perumahan Tanjung Gading Se’i,Suka tepat nya pada hari Selasa 15/10/2024

Menurut Pejabat (PJ) Bupati Batu Bara H.Heri Wahyudi Marpaung menekan kan kepada ASN di jajaran Pemkab Batu Bara di hadapan 10 Tokoh ,Bila tidak Netral ,Siap siap Kena Sangsi diseplin mulai dari tingkat Ringan sedang dan berat,tegas nya.

Untuk mencegah nya adanya ASN tidak Netral Heri mengaku senantiasa mengingatkan para bawahan nya agar berlaku adil ,bersikap Profesional dan Non partisan dengan mematuhi ketentuan Perundang undangan sehingga dengan sikap demikian Netralitas ASN tetap terjaga.

Bahkan kita sudah terbitkan imbauan tentang Netralitas ASN dalam Pilkada yang tidak berapa lama lagi tepat nya 27Nopember 2024.,ucap Heri Wahyudi.
Bagi Aparatur Sipil Negara yang tidak menaati ketentuan dan melakukan pelanggaran terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” tegas Heri Wahyudi Marpaung.

 

Sedangkan hukuman disiplin yang dijatuhkan terhadap ASN yang tidak netral dikatakan Heri mengacu pada Pasal 8 PP 94 Tahun 2021. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa tingkat hukuman disiplin terdiri atas hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.

 

Hukuman disiplin ringan terdiri dari peringatan atau teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

 

Sementara hukum disiplin sedang terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan, atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

 

Selanjutnya jenis hukuman disiplin berat terdiri

penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,

pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan atau
Pada akhir penjelasannya, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhan Batu Selatan ini mengatakan biarlah masyarakat yang menilai karena yang saat ini bertarung di Pilkada Batu Bara seluruhnya putra daerah.

 

Atas penerimaan Pj Bupati Heri Wahyudi dan komitmennya menjaga netralitas ASN, pimpinan rombongan Bustami Hs mengucapkan terimakasih.

 

“Terimakasih kami ucapkan kepada Pj Bupati yang telah menjelaskan komitmennya menjaga netralitas ASN,” tutup Bustami Hs.
Dalam imbauan tersebut Heri mengingatkan berdasarkan Ketentuan Pasal 9 Ayat (2) Undang undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara jelas disebut kan .

ASN harus menjaga netralitas pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Heri juga imbau ASN tidak terlibat dalam kegiatan Politik Praktis pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

Sedangkan dalam Penggunaan hak Pilihnya Heri mengatakan dapat digunakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.

Bagi Aparatur Sipil Negara yang tidak mentaati Ketentuan dan melakukan Pelanggaran terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara dijatuhi hukuman diseplin sesuai Peraturan Perundang undangan yang berlaku ,tegas PJ,Bupati Heri Wahyudi Marpaung

Sedangkan hukuman disiplin yang dijatuhkan terhadap ASN yang tidak Netral dikatakan Heri mengacu pada pasal 8,PP tersebut dijelaskan bahwa tingkat hukuman disiplin ringan ,sedang dan berat.

Sedangkan hukuman Disiplin ringan terdiri dari Peringatan atau teguran lisan ,tertulis dan Pernyataan tidak puas secara tertulis

Sementara hukum disiplin sedang terdiri atas pemotongan tunjangan Kinerja sebesar 25% selam 6 bulan ,Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan ,atau Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bukan.
Selanjut nya jenis hukuman disiplin berat terdiri ;

Penurunan Jabatan setingkat lebih rendah selama 12bukan.
Pada akhirnya Penjelasan nya Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Selatan ini ,Putra Asli Asahan tersebut

Mengatakan biarlah Masyarakat yang menilai karena yang saat ini bertarung di Pilkada Kabupaten Batu Bara ke3 Paslon Putra Daerah Asli Kabupaten Batu Bara terbaik.Ucap nya

Dari Pantauan dan Kompermasi salah seorang dari 10 tokoh yang dikutip Media jurnalpolri.com,Atas Penerimaan PJ Bupati H.Heri Wahyudi dan Komitmennya menjaga Netralitas ASN ,selaku mewakili tokoh Masyarakat Kabupaten Batu Bara ,dan Rombongan Bustami HS mengucapkan terimakasih .
Terimakasih kamu ucapkan kepada PJ Bupati yang telah menerima dan menjelaskan Komitmen nya menjaga Netralitas ASN,tutup Bustami HS.(Khairil.lbs)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *