Example floating
Example floating
banner 970x200
Polda Sulsel

Polda Sulsel Bongkar Jaringan Perdagangan Manusia di Perbatasan

169
×

Polda Sulsel Bongkar Jaringan Perdagangan Manusia di Perbatasan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JURNALPOLRI.MY.ID, Makassar – Keheningan di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, pecah saat tim gabungan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel dan Jatanras Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara, bergerak cepat.

Di bawah komando AKP Costantia B. Huwae, S.I.K., sebuah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang rumit berhasil diungkap pada Kamis, 14 November 2024.

banner 300x600

Pengungkapan ini bermula dari keberanian dua korban, M (24) dan N (23), yang melaporkan janji manis pekerjaan di perkebunan kelapa sawit di Kota Lahat Datu, Malaysia.

Namun, harapan itu sirna ketika mereka mengetahui perjalanan mereka dilakukan secara ilegal oleh pelaku bernama ICAL, dibantu rekannya Muh. Ansar alias Anca.

Di balik layar, ICAL berperan sebagai perekrut, fasilitator, dan penampung korban. Telepon genggam Redmi Note 12 Pro menjadi senjata utamanya dalam menjalin komunikasi dengan para korban. Namun, alat komunikasi ini justru menjadi bukti yang menguatkan jeratan hukum terhadap pelaku.

Operasi penangkapan dilakukan dengan ketelitian tinggi. Berbekal laporan polisi LP/A/21/XI/2024, tim penyidik menyisir wilayah Nunukan Timur hingga berhasil menemukan ICAL.

Dalam suasana yang mencekam, penangkapan berlangsung tanpa hambatan. Pelaku, warga Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan, tidak dapat berkutik ketika digiring petugas.

“Kami bergerak cepat karena ini bukan sekadar kasus individu, tetapi bagian dari jaringan besar perdagangan manusia,” tegas AKP Costantia B. Huwae.

Pelaku ICAL kini harus menghadapi jerat hukum yang tak main-main. Ia dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Setiap pasal yang dikenakan mencerminkan kejahatan kompleks yang dilakukannya, mulai dari eksploitasi manusia hingga pelanggaran keimigrasian.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memutus jaringan yang lebih luas. Tidak ada tempat bagi perdagangan manusia di negeri ini,” ujar AKP Costantia dengan penuh ketegasan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri. Jalan pintas mungkin tampak menggoda, tetapi sering kali berujung pada eksploitasi.

Pihak kepolisian mengingatkan, jalur resmi bukan hanya soal prosedur, tetapi juga perlindungan hukum dan keselamatan pribadi.

Operasi ini juga menunjukkan bahwa kejahatan lintas batas tidak akan lolos dari pengawasan hukum. Dengan kerja sama lintas wilayah, Polda Sulsel membuktikan komitmennya untuk melindungi warganya dari jebakan jaringan perdagangan manusia.

Di bawah kepemimpinan AKP Costantia B. Huwae, Polda Sulsel tak hanya menyelesaikan kasus, tetapi juga mengirimkan pesan kuat: perdagangan manusia adalah kejahatan kemanusiaan yang harus diberantas hingga ke akarnya.

Langkah tegas ini menjadi bukti bahwa hukum akan selalu berdiri di sisi korban, memberikan harapan baru bagi mereka yang nyaris terjerat di dalam mimpi buruk eksploitasi.

Dari Pelabuhan Tunon Taka hingga meja hijau, perjuangan ini terus berlanjut, memastikan bahwa keadilan akan selalu berpihak pada yang benar. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *