JURNALPOLRI.MY.ID, Makassar – Polda Sulawesi Selatan kembali mencetak langkah tegas dalam memberantas produk-produk kecantikan ilegal yang beredar di pasaran.
Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, menemukan bahwa beberapa produk skincare mengandung zat berbahaya, menjadikan keamanan konsumen sebagai prioritas utama.
Penetapan tiga orang tersangka muncul setelah uji laboratorium BPOM Makassar menunjukkan bahwa 67 item produk kosmetik mengandung bahan kimia yang bisa merusak kesehatan.
Beberapa produk yang terindikasi berbahaya ini mencakup FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.
Penemuan ini seperti lonceng peringatan yang menggema bagi masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih produk kecantikan.
Menurut penyelidikan mendalam Subdit I Indag Ditreskrimsus, sejumlah fakta menunjukkan bahwa pelanggaran ini membawa ancaman serius terhadap konsumen.
“Kita temukan indikasi kuat bahwa bahan-bahan dalam produk ini sangat berisiko,” ungkap penyidik.
“Tidak hanya itu, produk-produk tersebut akan kembali diuji oleh instansi terkait, termasuk BPOM, untuk menyingkap detail lebih lanjut soal kandungan yang tersimpan dalam formula mereka”, tambah penyidik.
Penetapan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni (MH), (MS), dan (AS), menunjukkan bahwa kepolisian tidak main-main dalam menerapkan aturan perlindungan konsumen.
Para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d UU No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tuduhan ini mencerminkan betapa seriusnya dampak produk-produk berbahaya tersebut bagi masyarakat.
Polda Sulsel pun mengimbau masyarakat agar senantiasa berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan memastikan bahwa produk yang digunakan sudah terdaftar resmi di BPOM.
Di tengah maraknya produk kecantikan yang menjanjikan hasil instan, peringatan ini menjadi penting agar konsumen lebih cermat sebelum membeli.
Dalam komitmennya, Polda Sulsel menegaskan akan terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk mengusut tuntas peredaran kosmetik ilegal yang membahayakan.
Langkah ini diharapkan tidak hanya menghentikan praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab, tetapi juga melindungi masyarakat dari ancaman yang tersembunyi di balik kemasan produk yang terlihat menggoda. (*)