JURNALPOLRI.MY.ID, Makassar – Polda Sulawesi Selatan telah melaksanakan kegiatan pemeriksaan psikologi yang komprehensif pada tanggal 28 hingga 31 Mei 2024. Kegiatan ini, yang diadakan oleh Bagian Psikologi Biro SDM, bertujuan untuk memastikan stabilitas psikologis dan kesiapan mental dari personel Polri di empat wilayah, yaitu Pinrang, Enrekang, Tana Toraja, dan Toraja Utara.
Dalam kegiatan tersebut, sekitar 1000 personel Polri ikut serta dalam serangkaian tes yang dirancang untuk mengevaluasi berbagai aspek psikologis mereka. Menurut AKBP Udin Yulianto S.Psi., M,Psi., Psikolog selaku Kabag Psikologi Biro SDM Polda Sulsel, pemeriksaan ini menjadi langkah penting untuk memastikan setiap personel yang membawa senjata api memahami tanggung jawab yang diemban serta memiliki kestabilan psikologis yang dapat dipercaya.
Pemeriksaan psikologi ini melibatkan semua personel, termasuk yang akan memegang senjata api serta yang tidak. Tujuannya adalah untuk mengukur dan mengevaluasi fungsi psikologis personel, seperti kemampuan kognitif, kepribadian, kecenderungan emosional, dan perilaku mereka.
Selain itu, pemeriksaan khusus dilakukan bagi personel yang akan menggunakan senjata api atau mengajukan permohonan pinjam pakai senjata api. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kondisi psikologis mereka tidak membahayakan keselamatan diri sendiri atau masyarakat umum.
Dalam setiap tahapan tes psikologi, petunjuk dan arahan diberikan secara jelas oleh staf atau tim dari Bag Psikologi Biro SDM Polda Sulsel. Tes tersebut mencakup Psikologi Senpi, Mapping Psikologi, dan Psikologi Berkala.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Polda Sulsel untuk memastikan kesejahteraan dan keamanan personel Polri serta masyarakat. Dengan melakukan pemeriksaan psikologi secara berkala dan mendalam, diharapkan setiap personel dapat menjalankan tugasnya dengan optimal dan bertanggung jawab.
Polda Sulsel juga mengingatkan bahwa kestabilan psikologis merupakan aspek penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan, oleh karena itu, pemeriksaan ini menjadi langkah preventif yang sangat diperlukan dalam menjaga integritas dan kualitas pelayanan dari institusi Polri. (*)