Sidrap, JURNALPOLRI.MY.ID — Polisi Sidrap bergerak cepat setelah warga diguncang kabar pembunuhan sadis di Wisma Grand Dua Pitue, Kecamatan Dua Pitue. Seorang perempuan asal Makassar berinisial MKP (34) ditemukan tewas mengenaskan di kamar nomor 1 pada Jumat (5/9/2025) malam, memicu kehebohan luas di masyarakat.
Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, menegaskan kasus ini murni tindak pidana pembunuhan. Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang kini menjadi kunci dalam pengungkapan kasus keji tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, kami pastikan ini bukan kematian biasa. Semua mengarah ke tindak pidana pembunuhan,” tegas AKBP Fantry dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025).
#Polisi Kumpulkan Bukti Mengerikan
Polisi menyita jaket pelaku, dompet berisi potongan kertas menyerupai uang, sarung senjata tajam, sandal, hingga kondom yang sebagian sudah terpakai. Tak hanya itu, polisi juga menemukan gelang haji, cincin, dan jam tangan yang diidentifikasi milik korban.
Dari analisis CCTV dan keterangan saksi, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial YN (31), warga Kabupaten Wajo. Buronan ini berusaha menghilangkan jejak dengan memangkas rambut, membongkar motor, hingga mengubur badik yang digunakan untuk menghabisi korban.
#Kronologi yang Mengejutkan
Polisi mengungkapkan fakta mengejutkan dari pemeriksaan tersangka. Sebelum kejadian, korban menerima pesan dari pelaku melalui aplikasi MiChat. Keduanya sepakat bertemu untuk layanan seksual dengan tarif Rp600 ribu per jam.
Usai berhubungan, terjadi perselisihan soal pembayaran. Pertengkaran memanas hingga pelaku menusuk leher korban menggunakan badik, lalu mengirisnya ke kiri dan kanan hingga saluran tenggorokan putus.
“Ini tindakan keji. Korban diserang brutal setelah menolak melanjutkan hubungan tanpa pembayaran tambahan,” jelas Kapolres Sidrap.
#Pelarian Berakhir di Tangan Polisi
Tersangka sempat kabur dan bersembunyi di rumah sawah terpencil di Desa Ujung Kessi, Kecamatan Tanasitolo. Namun empat hari berselang, pelarian itu kandas. Setelah diburu tim gabungan Resmob Polres Sidrap, tersangka akhirnya menyerahkan diri.
“Kecepatan Satreskrim Polres Sidrap dalam memburu pelaku jadi kunci. Hanya dalam empat hari, kasus ini berhasil terungkap,” tambah AKBP Fantry.
#Jeratan Hukum Berat
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya berat: 15 tahun penjara hingga seumur hidup. Polisi menegaskan motif pelaku dipicu kekecewaan usai perselisihan terkait layanan seksual.
“Kasus ini kami tangani dengan serius. Sidrap harus tetap aman dan masyarakat mendapat kepastian hukum,” pungkas Kapolres Sidrap. (*)