Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Kasus Jaringan Promosi Judi Online, Tersangka Dijanjikan Imbalan Rp 1,5 Juta hingga Rp 2 Juta.
Kota Cirebon.Online Polres Cirebon Kota juga telah melakukan upaya pemblokiran situs judi secara masif.
Hingga Oktober 2024, Polres Cirebon Kota telah mengajukan pemblokiran sebanyak 3.243 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.070 situs telah berhasil diblokir.
“Upaya pemblokiran ini merupakan langkah preventif yang diambil pemerintah untuk memutus akses masyarakat terhadap konten perjudian. Kami terus berkoordinasi dengan Kominfo untuk mempercepat pemblokiran situs-situs ilegal ini,” tegasnya.
Dengan tindakan tegas ini, Polres Cirebon Kota berharap dapat mengurangi dampak negatif dari perjudian online yang dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.
WaWaN.G.(KABIRO JURNAL POLRI)