Example floating
Example floating
banner 970x200
Nasional

Polres Maros Tangkap Geng Viral!

241
×

Polres Maros Tangkap Geng Viral!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Maros, JURNALPOLRI.MY.ID – Polres Maros kembali menunjukkan taringnya. Jumat dini hari, 30 Mei 2025, tim gabungan Polres Maros bergerak cepat dan berhasil membekuk tujuh pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku pembusuran brutal yang sempat viral di media sosial.

Penangkapan ini dilakukan di Dusun Barambang, Desa Bonto Mate’ne, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, tanpa perlawanan sedikit pun dari para tersangka.

banner 300x600

Aksi penegakan hukum ini menjawab keresahan masyarakat yang selama ini dihantui kekhawatiran akibat ulah para pelaku.

Dalam konferensi pers di Aula Promoter, Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla mengumumkan identitas ketujuh tersangka yang diamankan saat ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan Polres Maros di Dusun Barambang, Desa Bonto Mate’ne, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, pada Jumat dini hari (30/5/2025): AD (16), MI (16), AY (23), MM (23), MT (17), MI (19), dan AR (19).

“Kami berhasil menangkap para pelaku pembusuran yang aksinya sempat viral dan membuat resah masyarakat Maros. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras penyelidikan tim gabungan serta informasi dari masyarakat,” ujar Kapolres Maros.

Menurut Kapolres, para pelaku melakukan aksi pembusuran secara acak, menyasar pengendara sepeda motor yang melintas di jalanan sepi pada malam hari. Barang bukti berupa busur dan beberapa anak panah turut diamankan dari lokasi penangkapan.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Muh. Ridwan, menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari konflik antara dua kelompok remaja, yakni geng Sanbat (Sanrima Barat) dan kelompok Nono Cs.

Kedua kelompok sempat terlibat bentrok di wilayah Makkaraeng. Akibat insiden tersebut, satu kelompok merusak mobil warga, sementara kelompok lainnya menyerang pemuda di wilayah Maccopa menggunakan busur. Korban sempat dirawat di rumah sakit akibat luka yang dideritanya.

Ketujuh pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, Pasal 170 dan/atau Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, serta Pasal 80 ayat 1 tentang perlindungan anak. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kasat Reskrim IPTU Ridwan, Kanit PPA IPDA Rahmatia, Kapolsek Tanralili IPDA Zulfadli, serta sejumlah perwira Polres Maros dan awak media, Kapolres Maros mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik.

Menanggapi kejadian tersebut, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., turut memberikan pernyataan. Ia menyatakan bahwa Polda Sulsel mendukung penuh langkah cepat dan tegas yang dilakukan oleh jajaran Polres Maros dalam menangani kasus ini.

“Kami mengapresiasi kerja cepat Polres Maros yang berhasil mengamankan pelaku dan meredam keresahan masyarakat. Ini merupakan bentuk nyata bahwa kepolisian hadir dan sigap menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tutur Kombes Didik.

Ia juga mengimbau para orang tua dan pihak sekolah untuk turut berperan aktif dalam membina dan mengawasi perilaku anak-anak dan remaja agar tidak mudah terpengaruh dalam pergaulan bebas dan kekerasan geng remaja.

Dengan tertangkapnya para pelaku, Polres Maros membuktikan komitmennya untuk tidak tinggal diam terhadap segala bentuk ancaman yang meresahkan masyarakat.

Respons cepat ini bukan hanya menutup lembar keresahan warga, tapi juga menjadi pesan tegas bagi para pelaku kejahatan jalanan: tak ada ruang aman bagi kriminalitas di wilayah hukum Maros.

Polres Maros terus berupaya menciptakan lingkungan yang lebih aman, damai, dan kondusif—sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga keamanan bersama. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *