Example floating
Example floating
banner 970x200
Blog

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Curanmor Dirumahnya

112
×

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Curanmor Dirumahnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JP. PEMATANG SIANTAR-SUMATERA UTARA. Tim Opsnal Polres Pematangsiantar tangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial HS dirumahnya, jl. Tuan Rondahaim Kafe Girsang Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba kota Pematangsiantar pada hari Kamis 10 Oktober 2024 siang sekira pukul 14.00 Wib.

Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra, S.IK. M.H menerangkan Curanmor itu terjadi di Klinik Bidan Boru Silalahi Jl. Tuan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, pada hari Sabtu 03 Agustus 2024 malam sekira pukul 22.30 Wib.

banner 300x600

Pada hari Sabtu 03 Agustus 2024 malam sekira pukul 22.30 Wib pelapor Parmonangan Purba sedang mengobrol dengan saksi Maria Sanna Silalahi didepak Klinik Bidan Boru Silalahi, Jl. Tuan Rondahaim.

Setelah mengobrol saksi menyuruh pelapor untuk pulang, kemudian pelapor pun pulang lalu saksi pergi dan menutup gerbang pertama. Sebelum menutup gerbang kedua korban menghidupkan sepeda motornya honda All new supra x 125 D spoke 2024 BK 4512 WAQ warna hitam.

Tiba tiba pelaku menghampiri korban dan menyapa korban. Setelah itu pelapor menoleh kebelakang untuk menutup gerbang kedua. Namun pelaku langsung membawa sepeda motor milik pelapor. Melihat itu saksi Maria Anna silalahi menjerit.

Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian Rp.7.500.000 kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek siantar martoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis 10 Oktober 2024 siang sekira pukul 14.00 Wib Tim Opsnal Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus curanmor tersebut dengan menangkap pelaku sedang berada dirumahnya di Jl. Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba lalu.

Hingga saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Pematangsiantar guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana Pasal 363 KUHPidana./Humas P Siantar. (SE.Rento.S)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *