Example floating
Example floating
banner 970x200
Blog

Polres Siantar Tangkap Residivis Asal Simalungun Miliki 2 Paket Sabu di Kos kosan Jalan Kasad

26
×

Polres Siantar Tangkap Residivis Asal Simalungun Miliki 2 Paket Sabu di Kos kosan Jalan Kasad

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JP. PEMATANG SIANTAR-SUMATERA UTARA. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis asal Kabupaten Simalungu berinisial S (32) miliki 2 paket narkotika jenis sabu.

Kapolres Pematangsianțar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH pada hari Sabtu (2/11/2024) pagi mengatakan penangkapan tersangka S di Kos kosan Debora 1 Jalan Kasad, Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar pada Rabu (30/10/2024) dini hari pukul 00.20 Wib.

banner 300x600

Dijelaskannya, awalnya masyarakat melaporkan adanya peredaran narkotika jenis sabu di Kos kosan Debora 1 Jalan Kasad tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengetahui pengedar sabu itu berinisial S warga Huta I Dolok Malela Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya pada Rabu (30/10/2024) dini hari pukul 00.20 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka S di Kos kosan Debora 1 tersebut tepatnya depan Kamar nomor 25.

Lalu Tim Opsnal membawa tersangka S kedalam kamar nomor 25 yang ditempatinya tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam terbuat dari kaleng berisikan 1 paket narkotika jenis sabu dari keranjang sampah, 1 paket narkotika jenis sabu dari atas meja dalam kamar serta 1 unit Hp vivo dari tangan tersangka S.

Tersangka S mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya, kemudian tersangka S dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba guna proses hukum.

“Tersangka S merupakan residivis pada tahun 2022 dengan Vonis 3 Tahun dan menjalani hukuman 1,5 Tahun. Dari tersangka S disita 2 paket narkotika jenis sabu total berat bruto 0,50 gram dan hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pengembangan serta diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pasaribu./Humas P Siantar.(SE.Rento.S)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *