Example floating
Example floating
banner 970x200
Blog

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Kalangan

24
×

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Kalangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jurnalpolri.my.id || Tapteng (26/10)  – Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (39), diduga sebagai pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu, di Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Sumatera Utara, Kamis (24/10/2024) malam.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Gunawan Sinurat, SH, MH, membenarkan penangkapan itu.

banner 300x600

“Benar, MR (39) terduga pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu, berhasil diamankan oleh petugas di kediamannya, di pandan, Kamis (24/10/2024) malam.”ujarnya.

Gunawan mengungkapkan, setelah dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP) dan terhadap pelaku, sejumlah barang bukti berhasil disiita oleh petugas berupa, 1 (satu) paket besar sabu sabu, 4 (empat) paket kecil sabu sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok kecil yang terbuat dari pipet plastik bening serta 1 (satu) buah dompet berwarna coklat.

“Pelaku beserta dengan barang bukti sabu – sabu berat Bruto seberat 7,33 gram dan sejumlah barang bukti lainnya, langsung di gelandang dan diamankan  ke Mapolres Tapteng”ungkapnya.

Dijelaskan Gunawan, ketika dilakukan interogasi oleh petugas, pelaku tidak kooperatif (tutup mulut) terkait darimana paket narkotika tersebut diperolehnya. Pelaku hanya mengakui, telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu sejak 2 bulan lalu.

“”Meskipun pelaku tidak mau buka mulut, namun pihaknya akan terus mendalami dan melakukan pengembangan, untuk mengungkap jaringan narkotika di wilayah Hukum Polres Tapteng.”Menjelaskan.

Guna kepentingan proses hukum selanjutnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di RTP Polres Tapteng.

“Saat ini, pelaku telah ditahan di RTP Polres Tapteng, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”tutupnya, mengakhiri.

(TR. Zebua)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *