Example floating
Example floating
banner 970x200
Blog

Polres Tulungagung Gelar Konferensi Pers Berhasil Ungkap Dua Tindak Pidana Berbeda yang Dilakukan Oleh Satu Orang

32
×

Polres Tulungagung Gelar Konferensi Pers Berhasil Ungkap Dua Tindak Pidana Berbeda yang Dilakukan Oleh Satu Orang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JURNAL POLRI. COM, -TULUNGAGUNG
Polres Tulungagung berhasil menangkap seorang pria berusia 23 tahun yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan di sebuah minimarket di Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, mengungkapkan dalam konferensi pers

Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi didampingi Kasat Reskrim , Senin (18/11/2024) di Mapolres Tulungagung.

banner 300x600

Kapolres Tulungagung AKBP Taat mengatakan, perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“di mana kejadian ini videonya cukup viral, bagaimana seorang laki-laki kemudian mengancam kasir dari minimarket dengan menggunakan celurit ini yang terjadi pada tanggal 18 September 2024 di salah satu minimarket di Desa Sidorejo Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung”, terang AKBP Taat.

Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dari hasil pengembangan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gondang.

“Pelaku saudara DD di usia 23 tahun beralamat di Desa Tiudan Kecamatan Gondang ini ditangkap oleh Polsek Gondang karena tindak pidana penganiayaan kepada sepasang suami istri ditoko dengan memukulkan botol ke kepala korban berhasil ditangkap dan kemudian dilakukan penyidikan oleh Polsek Gondang”.

Berkat kejelian dari penyidik Satreskrim Polres Tulungagung, ternyata pelaku inilah yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di minimarket di Kecamatan Kauman.

“Kita bisa mengungkap dua tindak pidana yang berbeda yang dilakukan oleh satu orang tersangka saudara DD”, ujar AKBP Taat.

Sementara itu, pengakuan tersangka melakukan aksinya merampok di minimarket wilayah Kauman, uangnya untuk membayar utang, sedangkan rokok hasil merampok digunakan sendiri, sebelum melakukan aksinya pelaku survei langsung mencari lokasi yang sepi.

Sedangkan pelaku melakukan penganiayaan kepada pemilik toko yang diwilayah Gondang, pelaku emosi setelah di tagih bon.
Barang bukti yang diamankan dari kasus pencurian dengan kekerasan berupa satu buah celurit, kemudian helm yang digunakan saat pelaku mendatangi TKP minimarket tersebut untuk melakukan penyamarannya pakaian dan sandal digunakan pelaku saat beraksi.

Dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di minimarket Desa Sidorejo, pelaku akan dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Pasal ini mengatur tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Pewarta : bayu

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *