Example floating
Example floating
banner 970x200
Blog

Polres Tulungagung Ungkap Aksi Kakak Beradik, Sindikat Pencurian Mobil Pick Up Lintas Provinsi

34
×

Polres Tulungagung Ungkap Aksi Kakak Beradik, Sindikat Pencurian Mobil Pick Up Lintas Provinsi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JURNAL POLRI.COM,-TULUNGAGUNG
Polres Tulungagung menggelar konferensi pers Rabu, 20 November 2024, berhasil bongkar kasus sindikat pencurian mobil pick up lintas propinsi.
Dalam peristiwa ini 2 pelaku berhasil diamankan YA (48) dan AS (50) merupakan kakak beradik warga Kuningan, Jawa Barat.
Kedua pelaku, telah melakukan serangkaian pencurian di berbagai lokasi termasuk Tulungagung, Madiun, dan Kuningan.

Di Kabupaten Tulungagung, terdapat tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terkait dengan kasus pencurian mobil pick up oleh dua pelaku yang baru-baru ini ditangkap.Salah satu TKP adalah di Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo,Tulungaging, di mana pelaku mencuri mobil pick up Suzuki ST150 milik Wadji pada 9 Oktober 2024 dengan nopol AG 8244 RL.

banner 300x600

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Tulungagung AKBP Muhamad Taat Resdianto S.H., S.I.K., M.T.C.P melalui
Wakapolres Kompol Christian Bagus Yulianto, S.H., S.I.K., M.Si.,yang didampingi Kasat Reskrim, Kasihumas dan Kanit Pidum di Mapolres Tulungagung, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan kunci T untuk mencuri mobil pada siang harii. Modus operandi ini memungkinkan mereka untuk menghindari deteksi dan dengan cepat melarikan diri dengan kendaraan curian.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mereka.
Pada hari kamis 7 November 2024 Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama dengan Unit Reskrim Polsek Pagerwojo dan diback Up Unit Resmob Polres Kuningan Jawa Barat berhasil mengamankan kedua pelaku di tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Kuningan dan Kota Cirebon Jawa Barat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita beberapa barang bukti,
Barang bukti yang berhasil di amankan adalah:senjata api rakitan jenis Revolver,4 buah amunisi aktif,5 buah mata kunci letter T,1buah engkol kunci U 17 pasangan kunci letter T,1 buah rumah kunci mobil carry 1 buah obeng 1 buah kunci Toyota,1 buah tas slempang warna hitam i.uang tunai 164.ribu rupiah ,2 buah HP android ,2 buah KTP identitas masing masing pelaku, 1buah jacket warna hitam,1buah topi warna hitam,1 buah celana levis warna biru,1 lembar ATM BRI.

Atas perbuatan nya tersangka bisa dijerat pasal 363 KUHP.Dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara, ucap Kasat Reskrim Ryo Pradana N. S.T.K. S.I.K M.Si.

Kompol Chrisrian menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di daerah rawan pencurian untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan jaringan pencurian lintas provinsi yang cukup terorganisir. Polres Tulungagung bekerja sama dengan kepolisian daerah lain untuk mengungkap jaringan ini secara menyeluruh dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya bahwa pihak kepolisian selalu siap untuk melindungi dan menjaga keamanan wilayah mereka. Polres Tulungagung juga berkomitmen untuk terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus ini.

Pewarta : bayu

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *