Example floating
Example floating
banner 970x200
Blog

Polres Tulungagung Ungkap Kasus Curat dengan Modus Pecah Kaca dan Kempes Ban

27
×

Polres Tulungagung Ungkap Kasus Curat dengan Modus Pecah Kaca dan Kempes Ban

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JURNALPOLRI.COM -TULUNGAGUNG
Polres Tulungagung menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menggunakan modus pecah kaca dan kempes ban. Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Tulungagung AKBP Muhamad Taat Resdi mengungkapkan
bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat kerja keras tim Satreskrim Polres Tulungagung.

Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan memecahkan kaca mobil korban mengempeskan ban kendaraan untuk mengalihkan perhatian. Saat korban lengah, pelaku kemudian mengambil barang berharga yang ada di dalam kendaraan. “Kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk alat yang digunakan untuk memecahkan kaca dan mengempeskan ban,” ujar Kapolres.

banner 300x600

Masih dalam penjelasan Kapolres, awal dari kejadian tersebut pada tanggal 9 September 2024, Arif Saputra (32), seorang karyawan swasta, melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp 71 juta di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol.

“Selang sehari kemudian, Hendrik Eko Julianto (32), melaporkan kehilangan tas berisi laptop dan pakaian di Jalan Raya Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan,” tutur AKBP Taat, pada Senin (28/10).

Para tersangka yang berhasil diamankan yakni, KSY (37) Bertindak sebagai eksekutor di lokasi kejadian desa Junjung dan Rejotangan, Alamat Jl. Bentengan, Kelurahan/Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Sedangkan PSW (27) Bertindak sebagai joki di lokasi Sumbergempol, alamat Kelurahan Gumawang, Kecamatan Belitang, Kota Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.

Kronologi kejadian pada malam Sabtu, 7 September 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, sindikat ini beraksi dengan memantau korban yang membawa barang berharga, kemudian mengikuti kendaraan korban, dan menusuk ban mobil hingga kempes. Saat korban berhenti untuk mengganti ban, para tersangka langsung mencuri barang berharga dari kendaraan korban.

Dalam kasus ini polisi berhasil mengankan barang bukti Uang tunai sebesar Rp 262.000, Helm, sepatu, dan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi, Rekaman CCTV dan plat motor dan KTP atas nama tersangka.

Dengan kasus tersebut, tersangka di jebloskan di sel tahanan Mapolres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan bekerja sama dengan pihak kepolisian. “Tanpa dukungan masyarakat, kami tidak akan bisa bekerja dengan maksimal. Terima kasih atas kepercayaan dan kerjasamanya,” ujarnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Kapolres menghimbau masyarakat dapat lebih waspada dan selalu menjaga keamanan,”apabila merasakan ban mobil kempis masyarakat dihimbau jangan berhenti di sembarang tempat, carilah tempat yang aman contohnya di Mapolres terdekat”pungkasnya.

Pewarta : bayu

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *