JURNALPOLRI.MY.ID, Lamongan – Polri, melalui Satgassus Pencegahan Korupsi, bersama Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pengawasan dan pendampingan dalam penyaluran Bantuan Sembako/BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lamongan. Langkah ini diambil guna memastikan bantuan sosial (bansos) tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Budi Agung Nugraha, Ketua Tim Satgassus, mengungkapkan bahwa tim menemukan upaya penggiringan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mengambil paket sembako/BPNT yang sudah dipaketkan oleh penyedia. Padahal, paket tersebut sudah ditentukan sebelumnya. Selain itu, terjadi ketidaksesuaian dengan Permensos No. 4 Tahun 2023 yang berakibat pada penidaklayakan terhadap KPM yang tidak mengambil paket sembako/BPNT.
“Satgasus merekomendasikan agar Kemensos RI meningkatkan intensitas sosialisasi dan edukasi kepada KPM agar mereka tidak mudah tertipu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Budi Agung dalam keterangan tertulis, Jumat (7/6/2024).
Selain sosialisasi, Satgassus juga merekomendasikan evaluasi terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjadi pendamping sosial di daerah. Hal ini penting agar KPM menerima haknya secara adil dan sesuai regulasi yang berlaku. Budi Agung menegaskan pentingnya pengaturan regulasi dan mekanisme pengusulan Bansos Sembako/BPNT dan PKH yang lebih akuntabel, transparan, dan wajar. Kebijakan dan pengendalian kebijakan harus dilakukan di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa.
“Langkah ini diambil untuk meminimalisir peluang dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam menghilangkan hak KPM. Satgassus akan terus mendampingi Kemensos RI untuk memastikan bahwa penerima bansos adalah orang yang berhak dan layak menerima,” tambah Budi Agung.
Yudi Purnomo Harahap, anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri, menyatakan bahwa tim juga melakukan monitoring terhadap proses pencairan dan penyaluran Bansos Sembako/BPNT dan PKH. Selain itu, mereka juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada KPM di Kabupaten Lamongan untuk mencegah terjadinya penipuan oleh oknum yang memanfaatkan program bansos.
“Kabupaten Lamongan dipilih karena ditemukannya ribuan data KPM yang ditidaklayakan dalam kurun waktu Juni 2023 sampai dengan Februari 2024. Diduga, penidaklayakan ini terjadi tanpa melalui mekanisme sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Yudi.
Langkah pengawasan dan pendampingan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Lamongan. Polri dan Kemensos RI terus bersinergi untuk memastikan setiap bantuan yang disalurkan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, sehingga masyarakat yang berhak benar-benar mendapatkan manfaatnya.
Upaya bersama ini menjadi penting untuk menciptakan sistem bansos yang lebih bersih dan terpercaya, serta melindungi hak-hak masyarakat yang membutuhkan bantuan. Polri dan Kemensos RI berkomitmen untuk terus memperbaiki mekanisme penyaluran bansos dan memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan atau ketidakadilan dalam proses tersebut. (*)