JURNALPOLRI.MY.ID, Jakarta – Langkah Polri dalam menumpas jaringan judi online kembali menunjukkan taringnya. Melalui penyelidikan mendalam, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali membekukan aset jaringan judi slot8278 dengan nilai fantastis.
Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, dalam keterangannya Selasa (12/11/2024), menyatakan bahwa pemblokiran ini adalah kelanjutan dari upaya sebelumnya yang sudah menyita aset senilai Rp89 miliar dari jaringan serupa.
“Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp36.860.289.000, yang terkait dengan jaringan situs judi online lainnya,” ujar Brigjen Himawan, menegaskan bahwa pemblokiran ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk judi online.
Aksi pembekuan aset ini bukanlah langkah biasa. Di baliknya, terdapat penyelidikan yang mendalam terhadap arus uang yang mengalir melalui jaringan situs judi online internasional.
Situs tersebut menawarkan beragam jenis perjudian, mulai dari slot, poker, dadu, hingga permainan kartu yang meracuni lapisan masyarakat dengan janji kemenangan palsu.
Menurut Brigjen Himawan, Polri menemukan keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang mendukung operasional situs ini, menjadi pintu gerbang bagi para penjudi untuk memasukkan deposit ke dalam rekening perjudian.
Aliran dana dari penyedia jasa pembayaran inilah yang kini telah dibekukan senilai Rp36.860.289.000.
“Pemblokiran ini adalah wujud nyata tekad kami untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan siber yang menggunakan teknologi untuk judi online,” tegas Brigjen Himawan.
Tindakan ini seolah menabur pesan bahwa Polri tak akan gentar dalam menghancurkan jaringan judi yang memanfaatkan teknologi demi keuntungan kotor mereka.
Direktur Tipidsiber juga menekankan bahwa Polri akan terus menelusuri aset-aset lainnya yang terhubung dengan jaringan ini, berharap agar pemblokiran aset dapat memutus rantai kejahatan siber yang merajalela.
Bareskrim Polri kini sedang bekerja tanpa lelah, menggali lebih dalam setiap jejak aset yang mungkin disembunyikan.
Polri berharap dengan tindakan pemblokiran ini, masyarakat dapat merasakan keamanan dari ancaman siber yang terus menghantui.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa hukum akan menjerat mereka yang mencoba memanfaatkan teknologi untuk meraup keuntungan melalui jalur ilegal.
Dengan aksi tegas ini, Polri berupaya menutup celah bagi perjudian yang menggerogoti keuangan masyarakat.
Pemblokiran ini bukan sekadar angka, melainkan upaya menjaga stabilitas dan kesejahteraan sosial dari pengaruh judi online yang merusak. (*)