Bungku Pesisir, JURNALPOLRI.MY.ID, 20 Mei 2025 — Proyek pembangunan drainase yang tengah berjalan di Desa Lafeu, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, menuai kritik tajam dari warga. Pasalnya, pekerjaan fisik sudah dimulai di sejumlah titik tanpa disertai papan proyek, sebuah kelalaian serius yang melanggar prinsip transparansi penggunaan dana publik.
Padahal, papan proyek bukan sekadar formalitas. Ia adalah alat kontrol publik yang wajib disediakan oleh pemerintah desa agar masyarakat mengetahui:
Nama dan jenis kegiatan
Sumber dana dan nilai anggaran
Pelaksana kegiatan
Waktu pelaksanaan dan durasi proyek
Ketidakhadiran papan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan serius: apa yang disembunyikan? Masyarakat menduga bahwa pekerjaan ini berpotensi dilakukan secara serampangan, tanpa pengawasan memadai, bahkan bisa membuka peluang penyalahgunaan anggaran.
Regulasi pun jelas. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta petunjuk teknis penggunaan dana desa secara tegas mewajibkan pemasangan papan proyek sebelum pekerjaan dimulai. Mengabaikan kewajiban ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk pelecehan terhadap hak publik atas informasi.
Sejumlah tokoh pemuda menyebut praktik seperti ini sebagai contoh nyata lemahnya tata kelola pemerintahan desa dan mendesak Pemerintah Desa Lafeu untuk segera memasang papan proyek di semua titik pekerjaan. Tidak hanya itu, mereka juga meminta Camat Bungku Pesisir dan Inspektorat Daerah Morowali untuk segera turun tangan melakukan audit dan monitoring menyeluruh.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Lafeu tidak membuahkan hasil. Saat dihubungi via telepon, tidak ada jawaban hingga berita ini dirilis. Publik pun semakin bertanya-tanya: ada apa dengan proyek drainase ini?
Hartono