JURNALPOLRI.MY.ID, Sidrap – Sebuah tindakan tegas dilakukan oleh Personel Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K, M.Si bersama Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi, SH., M.H. Mereka berhasil mengungkap kegiatan judi sabung ayam yang meresahkan.
Menurut Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan, kegiatan tersebut terbongkar pada hari Sabtu, 18 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WITA. Unit Resmob melakukan penyisiran di Jl. Pina, Kel. Kadidi, Kec. Panca Rijang, Kab. Sidrap, dan menemukan tempat yang diduga menjadi arena judi sabung ayam.
“Para pelaku berusaha melarikan diri saat petugas tiba, namun berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sidrap.
Dari hasil razia tersebut, sejumlah pelaku berhasil diamankan, antara lain Abd Aziz (60), Lareking (60), Nawir (31), Anto (58), Lallo (63), dan Rial Bin Rusli. Selain itu, barang bukti yang diamankan meliputi 1 ekor bangkai ayam jantan, 1 ekor ayam jantan hidup, 1 tas ayam, uang sebesar Rp. 2.045.000,-, dan 6 unit sepeda motor.
“Para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim Polres Sidrap pada Minggu, 19 Mei 2024.
Kasus ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan. Upaya ini mengirim pesan kuat bahwa keadilan harus dijunjung tinggi, dan ketidakadilan tidak akan dibiarkan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Semoga tindakan ini dapat menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan lainnya untuk tidak melanggar hukum dan mengganggu ketenteraman masyarakat. (*)