JURNALPOLRI.MY.ID, Sidrap – Tim Resmob Polres Sidrap kembali menunjukkan dedikasinya dalam menangani kasus kriminal yang meresahkan. Kali ini, pencurian gawai (Handphone) yang mengganggu warga selama beberapa pekan berhasil diungkap dengan sukses.
Berawal dari laporan M. Taufik (19) ke Polres Sidrap pada tanggal 07 April 2024, bahwa dua buah gawai (Handphone) miliknya hilang secara misterius saat sedang bermain bola di lapangan King Mini Soccer Sidrap. Dia menyimpan Vivo Y20 dan Realme C35 di pinggir lapangan, namun saat ingin mengambilnya, gawai-gawai tersebut telah menghilang. Kerugian yang dialami mencapai Rp. 3.700.000,-.
Tim Resmob di bawah pimpinan Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi, SH., M.H segera melakukan penyelidikan intensif. Dengan berbagai tindakan dan pengintaian, pelaku akhirnya teridentifikasi.
Pelaku yang diketahui berinisial SR (38), warga Antang Panara Makassar, ditangkap di rumah kontrakannya di BTN Arawa, Kel. Batu Lappa, Kec. Watang Pulu, Kabupaten Sidrap. Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan dua buah gawai hasil curian, yaitu Vivo Y20 dan Realme C35 milik korban.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan. S.I.K menyatakan apresiasinya terhadap kerja keras tim Resmob dalam mengungkap kasus ini. “Kami terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Sidrap,” ujarnya pada hari Selasa (04/06/2024).
Saat ini, pelaku telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Harapannya, kasus ini dapat segera diselesaikan dan pelaku dijerat dengan hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku. Penting untuk dicatat bahwa pelaku SR (38) adalah karyawan Lapangan King Mini Soccer Sidrap.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat membantu mengurangi angka kejahatan di Kabupaten Sidrap dan meningkatkan rasa aman bagi warga. Polres Sidrap berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan demi keamanan masyarakat. (*)