Sidrap, JURNALPOLRI.MY.ID – Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap kembali menunjukkan ketangkasannya dalam menuntaskan kasus kriminal, kali ini terkait tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat menggemparkan warga Panca Rijang.
Terungkapnya kasus ini menegaskan bahwa aparat kepolisian tak pernah lelah bekerja meski menghadapi kasus yang rumit dan penuh jebakan.
Peristiwa bermula pada Minggu, 20 Juli 2025, saat korban, Eriec Nurmansyah (21), seorang petani warga Pasetangeng, Desa Damai, memarkir sepeda motor Kawasaki Ninja R 150 warna merah (Nopol DD 6791 QG) di bawah rumah panggungnya di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang.
Lalu, sekira pukul 19.00 WITA, saat hendak pulang, korban mendapati motornya hilang. Kerugian yang dialami mencapai Rp 10 juta, memaksa korban melapor ke Polsek Panca Rijang.
Kasus yang tampak sederhana ini ternyata menyimpan tantangan besar. Namun, Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap bergerak cepat.
Kapolres Sidrap AKBP Dr Fantry Taherong, melalui Kasat Reskrim, AKP Setiawan Sunarto, menerangkan, penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob IPDA Junaidi Kadhafi, dengan kerja sama seluruh anggota tim dan informasi dari masyarakat.
Melalui penyelidikan intensif dan bahan keterangan dari saksi RD, tim berhasil mengamankan motor curian, yang kini telah dicat hitam untuk menutupi identitas asli.
“Kasus curanmor selalu menjadi prioritas karena meresahkan masyarakat. Meskipun kompleks, kami berhasil mengungkap dalam waktu singkat berkat kerja sama tim yang solid dan informasi dari masyarakat,” ujar AKP Setiawan Sunarto.
Dari pengembangan penyelidikan, Resmob kemudian mengamankan sejumlah pihak yang terkait, yaitu FR, MR, dan SB.
Hasil penyelidikan mengarah kepada terduga utama, AS alias SR (24), warga Lotang Salo Kelurahan Maccirowalie, Kecamatan Panca Rijang.
Informasi mendalam akhirnya menuntun tim ke Bendoro, Desa Mojong, Kecamatan Wattang Sidenreng, Rabu, 22 Oktober 2025, pukul 23.00 WITA. Di lokasi tersebut, terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, AS mengaku mengambil motor sekitar pukul 12.00 Wita dan kemudian menjualnya ke FR di sebuah bengkel di Desa Corowali seharga Rp 2,5 juta.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Pancarijang untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan cepat ini menjadi bukti nyata bahwa Satreskrim Polres Sidrap, khususnya Unit Resmob, tidak hanya tanggap, tetapi juga profesional dalam menghadapi kasus kriminal yang kompleks, memastikan hak korban untuk mendapatkan keadilan tetap terjaga.(*)