Sidrap, JURNALPOLRI.MY.ID — Sat Reskrim Polres Sidrap kembali beraksi! Kali ini, Unit Resmob membongkar kasus penipuan online bermodus segitiga dalam jual beli solar yang bikin korban merugi hingga puluhan juta rupiah. Aksi licik pelaku itu akhirnya tercium pada Senin, 27 Mei 2025, setelah penyelidikan intensif yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Sunarto.
Penipuan ini mencuat dari laporan warga di Kelurahan Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang.
Korban berinisial RY (50), warga Kota Parepare, melaporkan bahwa dirinya mengalami kerugian setelah mengirimkan sebanyak 5.000 liter solar senilai Rp67.400.000 ke lokasi yang telah disepakati. Setelah proses pembongkaran selesai, korban menerima bukti transfer berupa dokumen RTGS dari pelaku. Namun, setelah diverifikasi ke Bank Danamon, dokumen tersebut ternyata palsu
Sat Reskrim Polres Sidrap bergerak cepat, menelusuri jejak digital pelaku yang bermain rapi lewat jaringan online.
Tapi sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya terjerat juga—berkat strategi pengejaran jitu dari tim Resmob.
Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob mengidentifikasi pelaku sebagai FA (34), narapidana asal Kabupaten Sidrap yang saat ini sedang menjalani hukuman 9 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Dalam aksinya, pelaku mengendalikan seluruh proses penipuan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan dengan memanfaatkan aplikasi WhatsApp dan menggunakan rekening atas nama pihak ketiga.
Salah satu saksi kunci, BR (45), mengungkapkan bahwa dirinya memesan solar kepada FA yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan tertentu.
BR telah mentransfer uang sebesar Rp19 juta ke rekening yang diberikan pelaku, dan solar pun dikirim serta diterima di lokasi yang telah disepakati.
Pada Minggu, 26 Mei 2025, Tim Resmob Polres Sidrap melakukan penyisiran di dalam Lapas dan berhasil mengamankan dua unit telepon genggam serta dokumen rekening yang digunakan pelaku dalam aksi penipuan tersebut. Dalam pemeriksaan awal, FA mengakui seluruh perbuatannya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Sidrap guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang disita meliputi:
• 1 unit handphone VIVO Y19s
• 1 unit handphone Infinix HOT 50 Pro+
• Bukti transaksi dan dokumen pendukung lainnya
Masyarakat pun tak tinggal diam—apresiasi deras mengalir untuk Sat Reskrim Polres Sidrap yang sukses membongkar penipuan online bermodus licik dari balik jeruji. Aksi tegas dan tanpa ampun ini jadi bukti: Sat Reskrim Polres Sidrap bukan cuma bergerak cepat, tapi juga tak memberi ruang bagi kriminal bersembunyi, bahkan di balik tembok penjara! (*)















