Sidrap, JURNALPOLRI.MY.ID – Satreskrim Polres Sidrap kembali menunjukkan gaharnya. Unit yang dikomandoi AKP Setiawan Sunarto ini mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar dalam sebuah press conference di Aula Tathya Dharaka, Rabu (30/7/2025) siang.
Aksi ilegal itu terendus setelah petugas mengendus adanya kejanggalan dalam alur distribusi solar bersubsidi di wilayah Sidrap.
Dalam keterangan resminya, Kasat Reskrim Polres Sidrap mengungkap dua orang pria telah diamankan dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diduga kuat memanipulasi sistem distribusi solar untuk meraup keuntungan pribadi. Polisi kini mendalami jalur distribusi dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam skema ilegal tersebut.
“Pada kesempatan ini, kami menyampaikan hasil penindakan yang dilakukan oleh tim penyidik Tipidter Satreskrim Polres Sidrap, bahwa kami mengamankan 2 orang tersangka di Desa Damai Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidrap yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.” ujar Kasat Reskrim.
Adapun inisial kedua tersangka yang diamankan yakni AW (39) selaku pembeli dan LP (44) selaku penjual.
Setiawan mengungkap, penyelidikan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait penyaluran BBM bersubsidi jenis bio solar.
Bergerak cepat, tim Satreskrim Polres Sidrap langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan dua tersangka pada 27 Juli 2025.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 775 liter solar yang diduga akan dijual di luar mekanisme resmi.
Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah peralatan pendukung aksi ilegal tersebut. Satu unit truk Toyota Dyna bernomor polisi DD 8148 SY warna merah yang diduga digunakan untuk mengangkut solar, turut diamankan.
Selain itu, penyidik juga menyita sebuah mesin pompa dan satu timbangan analog yang diyakini digunakan untuk memindahkan dan mengukur BBM secara manual.
“Barang bukti yang kami sita sangat beragam, mulai dari kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, hingga berbagai peralatan yang menunjang praktik ilegal ini.” lanjut Kasat.
Sebanyak 23 jerigen masing-masing berisi sekitar 31 liter solar disita di lokasi. LP diketahui sebagai pemilik kendaraan sekaligus pelaku utama penjualan solar, sementara AW bertindak sebagai pembeli.
“LP menjual solar subsidi tersebut dengan harga Rp260 ribu per jeriken, mengambil untung Rp10 ribu dari setiap jeriken. Modus operandi mereka cukup canggih: mobil dimodifikasi, pelat nomor diganti, dan mereka menggunakan lebih dari satu barcode untuk mengelabui sistem SPBU,” jelas AKP Setiawan.
Dengan temuan ini, Satreskrim Polres Sidrap menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Penindakan tegas ini menjadi peringatan keras bahwa setiap bentuk kecurangan dalam distribusi energi nasional tak akan dibiarkan begitu saja. (*)