Example floating
Example floating
banner 970x200
Nasional

Satresnarkoba Polres Poso Gasak Penjual Sabu di Pamona Selatan

50
×

Satresnarkoba Polres Poso Gasak Penjual Sabu di Pamona Selatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POSO, JURNALPOLRI.MY.ID – Satresnarkoba Polres Poso kembali menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga sebagai pemakai dan penjual sabu berhasil diamankan dalam operasi penindakan di Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Poso pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Desa Pandajaya, Kecamatan Pamona Selatan.

banner 300x600

Dalam operasi tersebut, tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Poso IPTU Kadriaman, S.Pd., M.H., didampingi KBO Satresnarkoba IPTU Risman A.M., S.H., bersama personel opsnal berhasil mengamankan seorang pria berinisial IA (30). Pelaku diketahui merupakan warga Desa Pandajaya.

IA ditangkap di dalam rumahnya setelah sebelumnya diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Setelah melakukan penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dari hasil penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan di antaranya tiga paket plastik kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,93 gram, satu unit handphone merek iPhone, satu alat hisap sabu atau bong, satu batang pipet plastik warna hitam yang diruncingkan, serta satu buah tas warna hitam.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga tidak hanya menggunakan, tetapi juga memperjualbelikan narkotika golongan I jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Poso IPTU Kadriaman menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Poso.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Poso. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Saat ini pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Poso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis: Yulius Kapita

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *