Example floating
Example floating
banner 970x200
Nasional

Satresnarkoba Polres Poso Grebek Pengedar Sabu di Desa Magapu!

143
×

Satresnarkoba Polres Poso Grebek Pengedar Sabu di Desa Magapu!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Poso, JURNALPOLRI.MY.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Poso. Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 13.00 Wita di Desa Magapu, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso.

Kegiatan penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Poso, IPDA Risman A.M, bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Poso setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

banner 300x600

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial R (29), warga Desa Magapu, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga, yang disaksikan oleh masyarakat setempat, petugas menemukan delapan paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat 1,46 gram bruto.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) buah alat hisap (bong) dan 1 (satu) buah korek api gas (mancis).

Kapolres Poso AKBP Alowisius Londar, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Herfian, SH.MH., menjelaskan bahwa terduga pelaku diduga melakukan penyalahgunaan narkotika dengan cara memperjualbelikan atau mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.

“Kami terus menindaklanjuti laporan masyarakat dan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Poso,” ujarnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Poso untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Dengan pengungkapan ini, Polres Poso kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Poso dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

 

Pewarta: Yulius Kapita

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *