Sidrap, JURNALPOLRI.MY.ID — Satresnarkoba Polres Sidrap kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Sabtu malam, 26 Juli 2025, dua pria diciduk saat melintas di Jalan Pengairan, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan warga terkait kendaraan mencurigakan yang diduga membawa narkotika dari arah Rappang menuju Pangkajene.
Operasi dilakukan secara senyap dan presisi oleh tim Satresnarkoba Polres Sidrap, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Didi Sutikno Mugiarno bersama Kanit Lidik IPDA Azriel Munandar.
Petugas melakukan pembuntutan selama beberapa waktu sebelum akhirnya menghentikan kendaraan target dan menggeledah lokasi.
Dari hasil penggeledahan, dua orang pria berinisial AT (36) dan AA (41) langsung diamankan. AA yang belakangan diketahui merupakan seorang kepala desa aktif dari Kabupaten Bone, ikut terseret dalam kasus ini.
Polisi kini tengah mendalami peran keduanya dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti: dua unit telepon genggam, satu unit kendaraan, dan yang utama—puluhan gram narkotika jenis sabu-sabu dalam kemasan siap edar.
“Laporan masyarakat menjadi awal pengungkapan ini. Setelah kami pastikan ciri-ciri kendaraan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua orang berikut barang bukti sabu-sabu dalam jumlah cukup signifikan,” ungkap IPTU Didi.
Kasat Resnarkoba Polres Sidrap IPTU Didi Sutikno Mugiarno menegaskan, kasus ini tak berhenti di penangkapan dua pelaku saja. Pihaknya kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap dugaan jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkoba ini.
Tim penyidik fokus mendalami pola distribusi dan asal pasokan barang haram tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk jejaring yang diduga beroperasi lintas kabupaten, bahkan luar wilayah Sidrap.
Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong, S.H., S.I.K.,M.H. melalui IPTU Didi menyampaikan bahwa penindakan terhadap peredaran narkoba akan terus dilakukan secara intensif dan konsisten.
“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba membawa narkotika ke wilayah ini. Kami akan tindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kedua pelaku kini mendekam di ruang Satresnarkoba Polres Sidrap. Mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 serta Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 2 dekade penjara.
Satresnarkoba Polres Sidrap menegaskan, penangkapan ini menjadi bukti komitmen tanpa kompromi terhadap peredaran narkoba.
Tak peduli siapa pelakunya dan dari mana asalnya, wilayah hukum Sidrap dipastikan tidak akan menjadi tempat aman bagi jaringan narkotika. (*)