Majalengka.jurnalpolri.my.id- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki tiga fungsi, yaitu Legislasi (menyusun dan membahas undang-undang), fungsi Anggaran, dan fungsi Pengawasan yang diatur dalam Pasal 69 dan 70 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dengan demikian jelas pada tanggal 29 adalah acara sakral yg dilakukan lima tahun sekali namun kami masih banyak keraguan dari kinerja mereka.
Dengan keraguan tersebut PEKAT IB DPD Majalengka akan mengawal kebijakan-kebijakan yg tidak sesuai dengan aturan pemerintahan pusat dan tidak selaras dengan kebutuhan masyarakat di daerah terutama di Kabupaten Majalengka.
Ungkapan dari kami, saya selaku ketua DPD PEKAT IB Majalengka percaya pada para anggota dewan yg baru dilantik dengan catatan ;
1. Anggota Dewan tidak boleh main proyek.
2. Anggota Dewan tidak boleh lobi-lobi kebijakan hanya untuk kepentingan golongan.
3. Tidak boleh main perempuan yg bukan muhrim selama menjabat.
4. Jangan judi online
5. Tidak boleh KKN.
Ahi S.P.d.I selaku Ketua DPD PEKAT IB Majalengka mengungkapkannya dengan tegas, bahwa semua ini semua hanyalah demi untuk kemajuan kabupaten majalengka.
“Kami DPD PEKAT IB kabupaten majalengka tidak akan sungkan apabila ada sesuatu hal yg kami perlu sampaikan atas nama rakyat maka kami akan melakukan Audiensi dan itu semua menjadi sesuatu hal yang penting bagi DPR untuk menerima aspirasi kami sebagai rakyat.” Pungkas Ahi dengan tegas.
(DRH)