JURNALPOLRI.COM – TASIKMALAYA – Team PERADI WPI – FIRMA Hukum Subur Jaya dan Rekan mendampingi seorang Ibu beranak satu, berinisial (R) yang diduga menjadi korban perampasan satu unit kendaraan roda 4 oleh sekolompok orang berjumlah 8 dengan memasuki halaman rumah tanpa ijin di malam hari dengan cara mematikan listrik lebih dulu, Selasa, (3/9/2024).
Team FERADI WPI PEKALONGAN yang dipimpin oleh KaDiv DPP FERADI WPI Zakariya, C.Md, dalam perkara ini mendampingi korban. Korban adalah seorang Ibu Rumah Tangga berinisial (R) beranak 1 berumur sekira 2 tahun.
Karena saat itu korban (R) merasa ketakutan bahkan terlihat trauma akhirnya (R) dilakukan pendampingan hukum.
Kemudian Korban (R), menyampaikan kronologis kejadian kepada Team FERADI WPI PEKALONGAN.
Korban (R) menjelaskan, bahwa kejadian perampasan terhadap mobil miliknya itu mulanya Ia kedatangan sekelompok orang berjumlah 8 orang, dengan cara memasuki halaman rumah pada malam hari tanpa ijin yang langsung mematikan listrik lebih dulu saat dia hanya berdua bersama anaknya yang berumur 2 tahun di rumahnya.
Selanjutnya Setelah menerima pengaduan dari (R), pihak Team FERADI WPI ~ SUBUR JAYA LAWFIRM langsung mendampingi korban ke Polres Pekalongan untuk merespon undangan klarifikasi yang disampaikan kepada korban.
“Proses klarifikasi berjalan dengan lancar dan profesional, pelayanan penyidik sangat ramah dan penuh simpati dan empati terhadap korban. Kami sangat mengapresiasi kinerja POLRES Pekalongan” ujar Zakariya.
Di tempat yang sama Ketua Umum FERADI WPI – SUBUR JAYA. LAWFIRM, Adv. Donny, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md. juga menyampaikan bahwa FERADI WPI akan mengawal perkara ini sampai Tuntas dan kami meyakini kebenaran akan terbit seperti mentari pagi bagi korban.
Editor & pewarta : Yat’S